Kemenhub batasi angkutan barang di jalan tol saat puncak mudik Natal dan Tahun Baru
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol pada masa puncak mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru). Pembatasan tersebut demi menghindari kemacetan parah di jalan tol.
"Kelancaran lalu lintas jadi prioritas kita, sehingga ketika ada pembatasan angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Kantornya, Jakarta, Senin (20/11).
Namun demikian, Budi mengatakan masa pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol nantinya akan berbeda dengan yang diterapkan saat puncak Lebaran 2017. Jika pada Lebaran 2017 dilakukan selama 5 hari, maka saat Natal dan Tahun baru hanya akan dilakukan 2 sampai 3 hari.
"Itu tidak akan sama dengan saat Lebaran. Panjangnya bisa 2 atau 3 hari. Ini sedang dievaluasi, peak season mudik prediksi tanggal 22 sampai 23. Dan ini juga akan kita sampaikan kepada rekan-rekan Korlantas, kapan pas dilakukan, tapi untuk pembatasan akan dikeluarkan keputusannya," jelasnya.
Pembatasan angkutan barang juga nantinya akan dilakukan dua sesi yaitu pada saat puncak mudik Natal dan saat Tahun Baru. Pembatasan juga hanya akan dilakukan di jalan tol tertentu sesuai tingkat kamacetan jalan tol.
"Dengan dua kali kegiatan karena pada saat libur atau peak seasonnya Natal dengan Tahun Baru berbeda, ada jeda nya kemudian masuk tahun baru. Pembatasan itu hanya pada beberapa jalan tol tertentu atau jalan negara. Artinya tidak mutlak tanggal itu kendaraan barang tidak boleh beroperasi," jelasnya.
Budi menambahkan, pembatasan angkutan barang tersebut dilakukan demi menjaga kenyamanan semua pihak. "Supaya ada keseimbangan dan ketidak tergangguan transportasi kemudian pengiriman logistik yang berdampak untuk ekonomi tidak terganggu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya