Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Asuransi Korban Lion Air JT 610 Harus Cair Meski Mereka Tuntut Boeing

Kemenhub: Asuransi Korban Lion Air JT 610 Harus Cair Meski Mereka Tuntut Boeing demo keluarga korban lion air jt610. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memastikan keluarga korban Lion Air JT 610 tetap akan memperoleh santunan meski telah menggugat pihak maskapai dan pihak Boeing ke pengadilan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan korban tak mendapatkan santunan jika menggugat pihak maskapai.

"Di Peraturan Menteri (PM) kami nomor 77 itu tidak menyatakan hal itu. Bahwa tidak ada aturan yang menyatakan tidak bisa diberikan santunan kalau menuntut Boeing," ucapnya di Jakarta, Kamis (20/12).

Tak hanya itu, meski korban telah menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar, Nur menjelaskan pihak korban masih dapat menuntut Boeing lebih lanjut di pengadilan.

"Tidak ada aturan yang menyatakan setelah dapat santunan, tidak bisa menuntut. Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya kalau dia menuntut lebih, juga silakan lakukan di pengadilan jadi tidak ada ketentuan seperti itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 23 Tahun 2011 itu yaitu besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP meminta agar hak asuransi para korban senilai Rp 1,25 miliar segera dicairkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company di Amerika Serikat.

Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.

"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggung jawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggung jawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP seperti ditulis Antara, Rabu (19/12).

Kabateck selama ini dikenal sebagai advokat terkemuka di Amerika Serikat dan sering memberikan analisis kritis di berbagai media internasional. Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).

Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan "maneuvering characteristics augmentation system" (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.

Saat ini, Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.

Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.

Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.

"Kami sudah bergabung dalam koalisi advokat termasuk tim Indonesia di bawah Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk melindungi keluarga korban. Kami akan memastikan bahwa pihak keluarga seharusnya dapat bergabung mengajukan gugatan di Amerika Serikat melawan Boeing dengan tetap menerima pembayaran asuransi dari agen Lion Air," tegas Kabateck.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya
Lion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya

Pesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai

Baca Selengkapnya
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.

Baca Selengkapnya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Baca Selengkapnya