Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kandidat Dewan Komisioner OJK harus bebas konflik kepentingan

Kandidat Dewan Komisioner OJK harus bebas konflik kepentingan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Pertarungan merebutkan kursi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memanas. Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memilih 35 nama yang lolos pada tahap II dan 72 nama lainnya yang tidak lolos yang sebelumnya masuk dalam nama 107 calon di tahap I.

Mantan Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan Pansel sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar.

Menurutnya, tahapan seleksi yang dilakukan Pansel OJK hampir sama dengan seleksi KPK pada 2015 lalu. Dia menjelaskan, memulai seleksi dengan melihat kelengkapan administrasi, visi dan misi, hingga kecocokan latar belakang dari kandidat. Dia mengatakan hal itu juga dilakukan Pansel OJK.

Hal yang sedikit berbeda hanyalah soal penulisan makalah. Destri menjelaskan, Pansel KPK menggelar penulisan makalah on the spot. Itu bertujuan untuk melihat originalitas tulisan yang diserahkan calon saat mendaftar. Sedangkan di OJK, makalah yang diserahkan calon menjadi penilaian untuk mengerecutkan kandidat.

"Orang-orang yang mendaftar dan terpilih harus orang yang tidak terafiliasi pada satu preferensi tertentu. Apakah partai politik tertentu atau yang lainnya sehingga tidak ada conflict of interest. Dan kalau kita lihat Pansel OJK juga melalui tahap itu," jelas Destry, di Jakarta, Senin (28/2).

Destry mengatakan, pemilihan kandidat yang bebas dari konflik kepentingan sangat dibutuhkan OJK. "Apalagi, OJK memang sangat menentukan kalau bicara stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan," tambah Destry.

Destry meyakini Pansel OJK berusaha mendapatkan kandidat yang terbaik. Sebab, Pansel OJK pada tahap kedua meminta masukan dari pihak lain seperti PPATK, KPK, Ditjen Pajak, dan BIN.

"Jadi, mestinya sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dilihat dari kelengkapan, kecocokan dengan bidang ataupun pengalaman pendaftar, melihat kemungkinan ada conflict of interest, serta masukan dari pihak pihak terkait apakah PPATK, KPK, Ditjrn Pajak, hingga masyarakat. Prosesnya sudah oke, sudah mengikuti tahapan yang ada."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP