Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal

Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal Kadin Pastikan Perpres TKA Hanya Mengatur Kemudahan Perizinan. ©Liputan6.com/Bawono Yadika

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Anton menyebutkan Perpres tenaga kerja asing (TKA) hanya fokus pada kemudahan prosedur perizinan TKA yang ingin bekerja di Indonesia, dan tidak akan menggantikan tenaga kerja dalam negeri.

"Tenaga kerja asing kan mahal, sekarang ngapain kita rekrut mereka kalau tidak bermanfaat. Perusahaan kan juga mikir kalau mau rekrut mereka karena mahal, jadi jelas ini ini tidak akan menganggu, karena tidak mungkin menggantikan semua pekerja kita," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/4).

Menurutnya, pro kontra aturan tenaga kerja asing ini disebabkan oleh tahun politik. Sehingga dia mengimbau agar Indonesia lebih fokus dalam menciptakan kecakapan bagi para tenaga kerja ahli di masa depan.

"Saya sedih ya, di Indonesia apa-apa ini diributin. Ada kebijakan ini ramai, kebijakan itu ramai. Kita seharusnya lebih fokus pada vokasi, memberikan skill yang sesuai, supaya tidak kalah. Kalau kita berkualitas kan Anda juga bisa kerja di luar, tidak cuma TKA saja yang kesini," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan mengetahui konteks permasalahan secara jernih serta tidak mudah terbawa provokasi yang ada. Menurutnya, Perpres TKA justru akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, mengingat banyaknya investor yang masuk melalui perizinan yang mudah.

"Perpres cuma fokus pada skilled labour saja, tenaga kerja terampil. Ini tak mengatur unskilled, tenaga kerja kasar. Kalaupun nanti masuk ya berarti ini pelanggaran, kita akan tindak," ungkapnya.

Kasubdit Perizinan TKA Sektor Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto menyebutkan dengan adanya Perpres TKA, kini perizinan kerja untuk TKA bisa diselesaikan hanya dalam waktu 2 hari saja dari yang sebelumnya bisa mencapai 14 hari.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP