Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Bakal Kena Pajak Mulai 1 Februari, Segini Besarannya
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi bakal memungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai Februari 2021.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Keputusan ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Lantas, berapa nilai pajak yang bakal dikenakan untuk pulsa dan kartu perdana?
Mengutip PMK 6/PMK.03/2021 dalam Bab 3 pasal 18 ayat 1 atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Jika Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen (seratus persen) dari tarif 0,5 persen tadi, alias 2 kali lipatnya, sebagaimana tertulis di ayat (3).
Kendati, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
Pemungutan Pph 22 juga tidak berlaku pada Wajib Pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (lihat pasal 6 huruf a-c).
Penerimaan Pajak Tak Sesuai Target
Sebelumnya, penerimaan pajak sepanjang 2020 tidak sesuai dengan target. Realisasi penerimaan pajak di tahun lalu hanya Rp1.070,0 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Penerimaan pajak ini mengalami shotfall atau kurang Rp128,8 triliun.
"Untuk penerimaan pajak realisasi 2020 Rp1.070 triliun, kontraksi 19,7 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN KiTa 2020, Rabu (6/1).
Jika dilihat secara rinci, setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1 persen dari target yang sebesar Rp31,9 triliun.
Sedangkan yang berasal dari pajak non-migas sebesar Rp 1.036,8 triliun atau 88,8 persen dari target Rp1.167,0 triliun.
Adapun pajak non-migas terdiri dari PPh non migas yang realisasinya sebesar Rp560,7 triliun atau 87,8 persen dari target Rp638,5 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp448,4 triliun atau 88,4 persen dari target Rp507,5 triliun.
Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp21,0 triliun atau 155,9 persen dari target Rp13,4 triliun. Terakhir, pajak lainnya sebesar Rp6,8 triliun atau 90,6 persen dari target Rp7,5 triliun.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya