Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Bakal Kena Pajak Mulai 1 Februari, Segini Besarannya

Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Bakal Kena Pajak Mulai 1 Februari, Segini Besarannya pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi bakal memungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai Februari 2021.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Keputusan ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Lantas, berapa nilai pajak yang bakal dikenakan untuk pulsa dan kartu perdana?

Mengutip PMK 6/PMK.03/2021 dalam Bab 3 pasal 18 ayat 1 atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen (seratus persen) dari tarif 0,5 persen tadi, alias 2 kali lipatnya, sebagaimana tertulis di ayat (3).

Kendati, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Pemungutan Pph 22 juga tidak berlaku pada Wajib Pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (lihat pasal 6 huruf a-c).

Penerimaan Pajak Tak Sesuai Target

Sebelumnya, penerimaan pajak sepanjang 2020 tidak sesuai dengan target. Realisasi penerimaan pajak di tahun lalu hanya Rp1.070,0 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Penerimaan pajak ini mengalami shotfall atau kurang Rp128,8 triliun.

"Untuk penerimaan pajak realisasi 2020 Rp1.070 triliun, kontraksi 19,7 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN KiTa 2020, Rabu (6/1).

Jika dilihat secara rinci, setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1 persen dari target yang sebesar Rp31,9 triliun.

Sedangkan yang berasal dari pajak non-migas sebesar Rp 1.036,8 triliun atau 88,8 persen dari target Rp1.167,0 triliun.

Adapun pajak non-migas terdiri dari PPh non migas yang realisasinya sebesar Rp560,7 triliun atau 87,8 persen dari target Rp638,5 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp448,4 triliun atau 88,4 persen dari target Rp507,5 triliun.

Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp21,0 triliun atau 155,9 persen dari target Rp13,4 triliun. Terakhir, pajak lainnya sebesar Rp6,8 triliun atau 90,6 persen dari target Rp7,5 triliun.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya