Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi mengklaim telah melakukan langkah luar biasa selama pandemi Covid-19 menerpa Indonesia. Salah satunya mengenai perubahan fokus belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberi ruang relaksasi APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3 tahun," ungkapnya usai menerima LHP LKPP dari Ketua BPK Agung Firman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (25/6).
Jokowi bersyukur berbagai kebijakan yang diambil mampu menjaga kondisi kesehatan dan ekonomi Indonesia. Ekonomi Indonesia diklaim bisa dijaga dari segala tekanan. Walaupun ekonomi sempat mengalami kontraksi pada kuartal ke II pada 2020. Ekonomi tumbuh -5,32 persen. Namun berangsur membaik pada kuartal I/2021 berada di kisaran -0,74 persen.
"Alhamdulilah kita mampu menangani peningkatan belanja kesehatan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan," ungkapnya.
Pelebaran defisit tak terhindarkan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat. Mulai dari penanganan kesehatan dan menjaga kondisi perekonomian. Di sisi lain, pendapatan negara mengalami penurunan.
"Kita juga mendorong berbagai lembaga negara melakukan sharing the pain, menghadapi pandemi dengan semangat kebersamaan, menanggung beban bersama seperti burden sharing yang dilakukan pemerintah bersama bank Indonesia."
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II di Istana Negara.
Meskipun LKPP dan IHPS II mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan keuangan negara, terutama menyangkut penanganan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PCPEN minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Agung, Jumat (25/6).
Lalu, pengendalian dan pelaksanaan program belanja PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 KL tidak memadai. Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja juga belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana Rp6,77 triliun.
Masalah lainnya adalah realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. "Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN tahun 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan di 2021," kata Agung.