Jemaah haji wafat berhak dapat uang santunan Rp 18,5 juta
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar Rp 18,5 juta per jemaah. Sementara, bagi bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat Rp 37 juta.
"Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, dikutip dari laman Setkab, di Makkah, Arab Saudi.
Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Sebab, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi. "Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," imbuh Ahda.
Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," jelasnya.
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. "Proses klaimnya maksimal lima hari kerja," ungkapnya.
Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp 49.000. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Dia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaKemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaKouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang
Kementerian Kesehatan mencatat, jemaah haji yang mengidap demensia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mengalami peningkatan drastis.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Ada Joki Hajar Aswad yang Bisa Kuras Dompet Jemaah Haji dan Umrah
Arsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.
Baca Selengkapnya