Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Raharja Tetapkan 13 Parameter untuk Tingkatkan Pelayanan Santunan, Ini Detailnya

Jasa Raharja Tetapkan 13 Parameter untuk Tingkatkan Pelayanan Santunan, Ini Detailnya Jasa Raharja. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini.

"Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan," jelas Rivan dikutip di Jakarta, Rabu (9/3).

Rivan menjelaskan, parameter tersebut dibutuhkan untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat.

"Parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, maka kami telah menetapkan sejumlah 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja," lanjut Rivan.

Parameter Baru Jasa Raharja

Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja di antaranya:

1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah tiga hari.

2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.

3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah, harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris.

4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.

5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0-3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen;b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen.

7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respons dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (dua jam untuk Respons, 2 x 24 jam untuk kesimpulan).b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR. Target: Minimum kontribusi 85 persen.

8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:a. Entri Koordinat kecelakaan.b. Entri NIK dan No HP korban.c. Entri NIK dan No HP penerima santunan. Target: Minimum entri 85 persen.

9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit. Target: 87,5 persen.

10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan. Target: 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.

11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya. Target: 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.

12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran. Target: Minimum kontribusi 85 persen.

13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap. Target: satu jam, minimum kontribusi 85 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Apa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik

Analisis pemeriksaan genomik akan dilakukan hingga hasil final yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola kesehatan berdasarkan profil genomik.

Baca Selengkapnya
Pastikan Layanan Optimal, Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU di Kota Medan
Pastikan Layanan Optimal, Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU di Kota Medan

Riva dan manajemen Pertamina Patra Niaga memonitor langsung layanan konsumen.

Baca Selengkapnya
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya