Jasa Raharja beri santunan korban Pesawat Dimonim
Merdeka.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo mengatakan pihaknya menjamin santunan bagi para korban kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air yang hilang di Oksibil, Papua pada Sabtu (11/8). Ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.
"Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta apabila terdapat korban luka luka," kata Budi melalui keterangan resminya, Minggu (12/8).
Kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air milik PT Marta Buana Abadi dengan keberangkatan dari Tana Merah menuju Oksibil, Papua, diperkirakan menyebabkan korban sembilan orang, yang terdiri atas tujuh penumpang, pilot, dan kopilot.
Menindaklanjuti kejadian itu, Jasa Raharja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua, dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan.
Sebelumnya, pesawat tipe PAC750XL Dimonim Air yang terbang dari Bandar Udara Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, Papua menuju Oksibil di Pegunungan Bintang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tim gabungan menemukan pesawat itu di Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Dari 9 penumpang, 8 ditemukan sudah meninggal dunia dan 1 masih hidup. Sudah di evakuasi ke Oksibil pagi ini," kata Setyo lewat keterangannya, Jakarta, Minggu (12/8).
Setyo melanjutkan, korban yang ditemukan masih hidup adalah seorang anak berusia 12 tahun atas nama Jumaidi. Dia menambahkan, saat ini proses evakuasi masih berlangsung.
"Saat ini tim sedang proses evakuasi jenazah yang lain," imbuh Setyo.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPencarian dihentikan karena semua korban telah ditemukan.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca Selengkapnya