Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Apakah Perusahaan Sama Bisa Dapat Lagi?
Merdeka.com - 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara telah dicabut. Ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
Lalu pertanyaannya apakah perusahaan-perusahaan itu bisa kembali mendapatkan kembali IUP-nya?
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjawab hal tersebut. Mantan Ketua Hipmi itu lantas menganalogikan dengan seorang murid yang tidak lulus sekolah.
"Kira-kira begini analoginya. Masa kamu datang mau sekolah lagi ke sekolah itu. Saya terima tidak kira-kira? Susah kan," kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Sebelumnya, Menteri Bahlil membeberkan alasan Presiden Joko Widodo atau mencabut 2.078 IUP mineral maupun izin usaha tambang batubara. Salah satunya yaitu karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
"Izinnya sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sudah dikasih, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya) tidak dibuat-buat," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Bahlil menemukan banyak kejadian tersebut di lapangan yang membuat pemerintah mencabut ribuan IUP tersebut. Misalnya, izin sudah diberikan, tapi perusahaan atau perorangan tidak jelas. Kemudian, izin diberikan, tapi perusahaan justru mencari orang lagi untuk menjual izin.
"Kayak-kayak begini tidak bisa lagi. Kita harus bicara pada konteks keadilan," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPemuda 30 tahun ini sempat merasakan jatuh bangun saat membangun usaha ternak ayam kampung ini.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya