Iuran Wajar BPJS Kesehatan Saat ini Rp286.000 per Bulan
Merdeka.com - Pemerintah kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kenaikan tarif iuran ini masih di bawah tarif sesuai hitungan aktuaria atau hitungan yang sesuai pengelolaan risiko.
"Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu mestinya Rp286.000 sekian, kelas II Rp184 ribu sekian, artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam webinar BKF, Jumat (29/5).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan.
"Penyesuaian iuran hanya untuk peserta PBPU kelas I dan kelas II yang merupakan golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juli 2020 segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ujar Febrio.
Sementara untuk peserta kelas III, tahun ini pemerintah memberi subsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp16.500 per orang per bulan. Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500, dan baru akan naik pada 2021 menjadi Rp35.000 (tanpa subsidi).
Menurut pemaparan Febrio, kenaikan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Perpres 75/2019, di mana masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp160.000, Rp110.000 dan Rp42.000.
Pemerintah Beri Subsidi Agar Kepatuhan Meningkat
Febrio menambahkan, pemberian subsidi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan peserta dan mendorong peningkatan kepesertaan program JKN dalam rangka mewujudkan universal health coverage. Selain itu, pemberian bantuan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II, pendapatannya turun karena pandemi misalnya, dapat turun ke kelas III," imbuhnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnya