Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Apabila berhasil disahkan, maka tax amnesty kali ini merupakan yang ketiga kali dilaksanakan di Indonesia. Pada 1964 dan 1984, Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty dengan tujuan yang berbeda-beda, namun gagal dalam pelaksanaannya.
Pengamat Perpajakan, Darussalam menyebut satu negara yang sudah melaksanakan tax amnesty hingga 59 kali, yakni Italia. Menurut dia, Italia sudah melaksanakan tax amnesty sejak 1999 silam. Apabila dirata-rata, maka tax amnesty di Italia dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Namun, Darussalam menilai Italia tidak patut dicontoh oleh Indonesia.
"Tapi ini tidak boleh ditiru Indonesia. Kalau bisa, tax amnesty sekali seumur hidup," ujar Darussalam di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5).
Bahkan, seharusnya pemerintah mengampanyekan tax amnesty kali ini merupakan yang terakhir dilakukan di Indonesia. Sebab, dari 59 kali pelaksanaan tax amnesty di Italia, baru sekali pemerintah Italia berhasil menarik uang warganya yang disimpan di luar negeri dalam jumlah yang banyak, yakni pada 2007.
Keberhasilan Italia yang bisa menarik uang warganya dari negara-negara surga pajak (tax havens) dalam jumlah besar, layak ditiru. Lebih lanjut, Darussalam menjelaskan, sebelum tax amnesty dilaksanakan di Italia, pemerintah Italia terlebih dahulu mengirimkan intelijen untuk melacak keberadaan uang, aset atau harta warga Italia di luar negeri. Melalui cara itu, Italia berhasil menarik dana masuk hingga USD 80 miliar melalui tax amnesty.
Model lain yang bisa dicontoh pemerintah Indonesia dalam menerapkan tax amnesty adalah Argentina. Dalam penerapan tax amnesty, pemerintah Argentina mematok tebusan deklarasi harta kekayaan di luar negeri sebesar 8 persen. Sedangkan untuk repatriasi, pemerintah Argentina membagi tarif menjadi tiga bentuk investasi.
"Kalau kita mau repatriasi di Indonesia, tebusan pajak berdasarkan waktunya, 3 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Sedangkan di Argentina, kalau repatriasi dan masuk ke infrastruktur, tebusan 1 persen, masuk ke investasi surat berharga tarif tebusan 3 persen, dan di luar investasi itu tarifnya 1, 3, 6 persen," jelas Darussalam.
Dalam pembahasan RUU Tax Amnesty, Darussalam menyarankan pemerintah dan DPR untuk tidak terlibat perdebatan panjang mengenai tarif tebusan. "Jangan sampai diskusi panjang lebar supaya tarif yang ditetapkan adil, tapi justru peminatnya tidak ada. Ini tidak pas," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji polisi di negara termiskin di dunia hanya sebesar USD14.
Baca SelengkapnyaSekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPosisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnya