Intip Tarif Pajak untuk Orang Kaya di Negara Maju, Ada yang Sampai 45 Persen
Merdeka.com - Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sempat mencuri perhatian publik, terlebih individu dengan gaji Rp5 juta per bulan. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah memberi porsi pajak berdasarkan penghasilan dengan akumulasi satu tahun.
Bagi individu dengan penghasilan Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan maka tarif yang dikenakan sebesar 5 persen. Jika individu dengan rentang penghasilan Rp60 juta- Rp250 juta per tahun maka tarif pajak 15 persen. Jika Rp250 juta-Rp500 juta tarif pajak 25 persen.
Sementara penghasilan individu dengan rentang penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar tarif pajak 30 persen. Dan tarif pajak terhadap individu dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dalam satu tahun, maka tarif pajak yang dibebankan sebesar 35 persen.
Lantas apakah persentase pajak untuk orang kaya di Indonesia sudah sangat tinggi?
Merdeka.com merangkum tarif pajak di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
1. Amerika Serikat
Negeri yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joe Biden menerapkan pajak individu mulai 10-37 persen. Pengenaan nilai pajak yang dibebankan ke setiap individu Amerika juga tergantung dengan status dan pendapatan per tahun.
Tarif pajak bagi individu belum menikah ataupun sudah menikah namun tarif pajak dibebankan ke masing-masing individu;
Pendapatan kurang dari USD11.000, tarif pajak 10 persen
USD 11.000 - USD44.725, tarif pajak USD1.100 + 12 persen
USD44.725 - USD95.375, tarif pajak USD5.147 + 22 persen
USD95.375 - USD182.100, tarif pajak USD16.290 + 24 persen
USD182.100 - USD231.250, tarif pajak USD37.104 + 32 persen
USD231.250 - USD 578.125, tarif pajak USD52.832 + 35 persen.
2. Singapura
Negara terkaya di Asia Tenggara ini juga membebankan pajak tinggi bagi orang-orang kaya. Porsi beban pajak individu Singapura juga berdasarkan pendapatan
SGD20.000 pertama tidak dikenakan pajak, namun USD10.000 selanjutnya dikenakan 2 persen
SGD30.000 pertama, tarif pajak 2 persen namun SGD10.000 selanjutnya dikenakan tarif pajak 3,50 persen
SGD40.000 pertama, tarif pajak 3,50 persen namun di SGD40.000 selanjutnya dikenakan tarif pajak 7 persen
SGD80.000 pertama, tarif pajak 7 persen. Di SGD40.000 selanjutnya dikenakan tarif pajak 11,5 persen
SGD120.000 pertama, tarif pajak 11,5 persen. Di SGD40.000 selanjutnya dikenakan tarif pajak 15 persen
SGD160.000 pertama tarif pajak 15 persen. Di SGD40.000 selanjutnya 18 persen
SGD200.000 pertama tarif pajak 18 persen. Di SGD40.000 selanjutnya dikenakan pajak 19 persen
Kemudian, warga Singapura dengan penghasilan di atas SGD320,000 maka tarif pajak yang dibebankan 22 persen. Sementara penghasilan di atas SGD1 juta maka tarif pajak yang diberikan 24 persen.
3. Jepang
Negeri yang dijuluki Negeri Matahari Terbit itu membebankan tarif pajak tertinggi bagi orang-orang kaya sebesar 45 persen. Berikut daftar tarif pajak berdasarkan penghasilan
Di atas ¥1.950.000 tarif pajak 5 persen
¥1.950.000 - ¥3.300.000 tarif pajak 10 persen
¥3.300.000 - ¥6.950.000 tarif pajak 20 persen
¥6.950.000 - ¥9.000.000 tarif pajak 23 persen
¥9.000.000 - ¥18.000.000 tarif pajak 33 persen
¥18.000.000 - ¥40.000.000 tarif pajak 40 persen
Di atas ¥40 juta yen tarif pajak mencapai 45 persen.
4. Korea Selatan
Negara yang berevolusi sebagai pusat entertainment ini juga menerapkan pajak tertinggi bagi orang-orang kaya dengan tarif maksimal 42 persen. Berikut daftar tarif pajak berdasarkan penghasilan
Di atas KRW12 juta tarif pajak 6 persen
KRW12 juta - KRW46 juta tarif pajak 15 persen
KRW46 juta - KRW88 juta tarif pajak24 persen
KRW88 juta - KRW150 juta tarif pajak 35 persen
KRW150 juta - KRW300 juta tarif pajak 38 persen
KRW300 juta - KRW500 juta tarif pajak 40 persen
KRW500 juta - KRW 1 miliar tarif pajak 42 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jepang Masuk Daftar Negara dengan Biaya Hidup Relatif Murah, Menginap di Hotel Hanya Rp800.000
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaTarif pajak hiburan di Indonesia dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca Selengkapnya