Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan atau belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp3,39 triliun di 2020. Adapun rinciannya terdiri di pusat Rp1,48 triliun dan untuk di daerah mencapai Rp1,91 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran tersebut sebetulnya sudah dialokasikan. Akan tetapi saat ini sedang dalam kajian dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola di rumah sakit di bawah Kemenkes langsung catatan kami Rp1,48 triliun sedang direview BPKP," kata dia dalam Konferensi pers APBN Kita, seperti ditulis Rabu (24/3).
Dia menyampaikan, sejauh ini sebagian dana sudah tersedia untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp5,28 triliun. Anggaran tersebut termasuk untuk insentif tenaga kesehatan mulai Januari sampai dengan Juni 2021 mendatang.
"Jadi intinya dana sudah tersedia kan coba komunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk lihat progres verifikasi yang berlangsung mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," kata dia.
Tunggu Audit
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3).
Dia memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.
Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.
Meski demikian, dia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.
"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya