Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah Kisaran Waktu THR Cair untuk Pegawai Swasta dan PNS

Inilah Kisaran Waktu THR Cair untuk Pegawai Swasta dan PNS Rupiah tetap berada di zona hijau. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah telah mengatur besaran dan waktu pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk karyawan swasta dan pegawai negeri sipil atau PNS. Pemberian THR telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan peraturan pemerintah.

Kapan waktu THR cair untuk karyawan swasta dan PNS, berikut penjelasannya:

Waktu Pemberian THR untuk Swasta

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu pemberian THR bagi karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Jumlah THR yang Diberikan

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 1 Tentang Tunjangan Hari Raya, pemberian THR bagi karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan. 1. Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah.2. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); ataub. upah pokok termasuk tunjangan tetap.3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pemberian THR untuk PNS

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Pasal 3 Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, pemberian tunjangan hari raya diberikan pada bulan Mei."1. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei."Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi:a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. b. Penerima Pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilanc. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR untuk PNS

Besaran THR untuk PNS, TNI dan Polri mengikuti upah tahun 2019. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji untuk PNS golongan I sekitar Rp 1.560.000 sampai Golongan IV sekitar Rp 5.901.000.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya

Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening

Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952  dan Berlaku hingga Kini
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.

Baca Selengkapnya
Puasa Rajab 2024 Sampai Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya Sebelum Berakhir
Puasa Rajab 2024 Sampai Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya Sebelum Berakhir

Puasa Rajab 2024 sampai tanggal berapa? ketahui tanggalnya sebelum terlambat.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Hindari Tidur Setelah Sahur, Jaga Gula Darah Tetap Stabil!
Hindari Tidur Setelah Sahur, Jaga Gula Darah Tetap Stabil!

Tidur setelah sahur bisa menyebabkan masalah naiknya gula darah. Oleh karena itu, penting untuk tidak tidur setelah sahur.

Baca Selengkapnya