Ini syarat dari pengusaha agar devisa hasil ekspor disimpan dalam negeri
Merdeka.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah gencar merayu para pengusaha untuk agar menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di simpan di dalam negeri. Ini diperlukan agar nilai tukar Rupiah stabil dan menutupi defisit neraca perdagangan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksport Indonesia (GPEI), Benny Sutrisno mengaku tidak masalah selama insentif yang diberikan pada pengusaha harus menarik. Meski tidak menguntungkan, asal jangan sampai merugikan.
"Kita dirayu dong supaya tukar Dolar ke Rupiah. Bukan gratis , tetap bayar tapi caranya dipermudah, syaratnya, lalu ongkosnya jangan mahal-mahal," kata Benny dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (8/8).
Benny menjelaskan, jika biaya konversi dipatok terlalu tinggi imbasnya perusahaan akan merugi. Pemerintah pun akan terkena dampak sebab pajak yang dibayarkan otomatis akan berkurang jika perusahaan tersebut merugi.
"Toh sama saja kalau kita bayar mahal lalu perusahaan rugi, nanti pemerintah gak dapat pajaknya, sama saja. Ini kan hukum alam nih, kalau bank diuntungkan, perusahaan dirugikan, pajaknya yang dibayarkan juga kecil," ujarnya.
Benny menyatakan, seharusnya hanya eksportir yang tidak banyak belanja impor bahan baku yang diwajibkan untuk konversi DHE ke Rupiah. Sebab, bagi eksportir yang masih harus melakukan impor kebijakan tersebut akan menyulitkan ketika mereka membutuhkan mata uang dalam bentuk Dolar untuk berbelanja ke luar.
"Sebaiknya eksportir yang berbahan baku Sumber Daya Alam (SDA) yang dikasih Tuhan ke Republik kita mereka tinggal cangkul saja, harusnya diwajibkan (konversi). Kalau yang gunakan bahan baku impor, karena di sini bahan bakunya gak ada, harusnya diringankan," ujarnya.
Benny mengungkapkan, saat ini biaya transaksi swap lindung nilai (hedging) cukup tinggi yaitu 4 sampai 5 persen. Swap sendiri adalah transaksi pertukaran dua valas melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian kurs (kurs bersifat tetap selama kontrak), sehingga dapat menghindari kerugian selisih kurs.
"Mending dipermudah dan dipermurah (swap nya). Swap 5 persen masih mahal, 4 persen aja mahal gimana 5 persen. Mahal," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaEkspor Perikanan Tak Capai Target, Menteri Trenggono Beri Alasan Begini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya