Ini kata Bos BI soal kasus Bank Century
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century. Menurutnya, hal ini tidak membuat khawatir para pengambil keputusan dalam sistem keuangan Indonesia.
Agus mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan termasuk gubernur BI terkait stabilitas sistem keuangan.
"UU PPKSK itu adalah UU yang baik, yang sudah dikeluarkan, dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/4).
Dalam UU tersebut, sudah tidak diperbolehkan pemerintah untuk menyuntikkan dana untuk menyelamatkan bank yang mengalami krisis atau skema bail out. Bank yang bersangkutan harus memiliki dana cadangan untuk menyelamatkan diri jika mengalami krisis atau skema bail in. Dana tersebut bisa berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau internal bank."Dalam UU Itu dijelaskan enggak boleh ada bail out, harus ada bail in dan diberikan kewenangan bagaimana Menteri Keuangan menjadi koordinator dari KSSK. Dan kita akan menjaga agar enggak ada risiko sistemik," kata dia.
Agus juga menyatakan, dilanjutkannya proses hukum kasus Bank Century tidak akan menjadi kekhawatiran bagi BI maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan guna menjaga stabilitas keuangan. Asalkan dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada, maka dia meyakini segala keputusan yang diambil tidak akan menimbulkan masalah nantinya.
"Jadi yang saya ingin sampaikan kalau ada pra peradilan memutuskan tentang kasus Bank Century, saya belum lihat bagaimana kajiannya, bagaimana pertimbangannya. Tetapi kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami confident menjaga stabilitas sistem keuangan indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnya