Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan BPK berikan opini disclaimer pada laporan keuangan KKP dan Bakamla

Ini alasan BPK berikan opini disclaimer pada laporan keuangan KKP dan Bakamla gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer' terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan KKP khususnya Bakamla masuk dalam penilian disclaimer dari BPK. Dia menyebut, ada enam temuan salah satunya adalah pembatasan lingkup pemeriksaan.

"Nah itu memang pertama penting, bukan kelautan kalau dikita Bakamla. Ada beberapa temuan ada sekitar enam temuan tetapi teman-teman musti ngerti kalau BPK menyatakan tidak memberikan mendapat itu terkait dengan pembatasan lingkup pemeriksaan," ungkap Agung di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).

Agung mengatakan, secara penyajian data yang diberikan oleh Bakamla terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan. Artinya, BPK tidak dapat mengakses dokumen yang seharusnya sudah disajikan oleh Bakamla. "Kalau dia (Bakamla) tidak wajar itu disajikan bisa kita periksa. Tapi kemudian penyajiannya tidak wajar tapi disclamer karena terjadi pembatasan lingkup pemeriksaan. Ini terkait dengan dokumen yang bisa diakses," imbuhnya.

"Jadi mereka menyajikan ada, tetapi ketika kita melakukan akses terhadap dokumen mencoba melakukan, penelitian terhadap dokumen itu tidak dapat diakses, disitulahkan sebagai pembatasan lingkup." tambah Agung.

Agung menyebut, pembatasan lingkup yang dilakukan Bakamla justru terjadi pada belanja modal. "Nah di Bakamla terjadi pembatasan lingkup itu dua di antara yang besar pertama terkait dengan belanja modal yang pengadaannya dilaksanakan ditahun kemarin, Kemudian menjadi masalah sehingga dokumennya menjadi disita oleh aparat penegak hukum sehingga kita tidakk dapat mengakses dokumen," kata Agung.

Kemudian masalah lainnya, kata Agung sebagai salah satu lembaga bentukan baru seharusnya ada penyerahan aset yang diakui di dalam laporan keuangan Bakamla. Dengan demikian, BPK dapat dengan mudah melakukan uji keberadaan dan keterjadian pada berkas yang dilaporkan tersebut.

"Sebagai lembaga bentukan baru di mana ada penyerahan aset kepada mereka kita mau itu aset diakui di dalam laporan keuangan dan kemudian kita uji setelah kita lakukan pengujian terhadap aset. Pertama kita uji keberadaan dan keterjadian kita uji itu bagian penting, itu bagian kedua adalah komplitnes ketika kita uji komplitnesnya berkas-berkas yang dibutuhkan yang menunjang akses tersebut ternyata dapat masalah. jadi masalah nya cukup besar," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya