Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar

Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjadi sorotan karena memamerkan gajinya. Setiap bulan, dia bisa mengantongi Rp34 juta.

"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau enggak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalan cuitannya.

Pendapatannya itu ia pamerkan dalam akun Twitter pribadinya @Ngabila pada Senin (15/5) lalu. Namun, kini, cuitannya tersebut sudah dia hapus. Selain itu, Ngabila juga sudah meminta maaf karena perilakunya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS sehingga membuat pendapatan PNS menjadi besar.

Berikut 6 macam tunjangan yang diterima PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya berdasarkan dari hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Ada 17 tingkatan/jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Nilai tunjangan terendah bagi PNS yaitu Rp1.900.000 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Rp4.730.000.

2. Tunjangan Suami / Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri dari PNS. Besaran untuk tunjangan untuk suami/istri yaitu persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak

Selain tunjangan untuk suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga menetapkan tunjangan untuk anak dari PNS sebesar 2 persen dari alokasi gaji pokok. Batasan untuk tunjangan anak hanya sampai 3 anak.

4. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, mengatur golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB

6. Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Hasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.

Baca Selengkapnya
Ganjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu

Ganjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu

Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya