Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas Iuran BPJS Batal Naik, Masyarakat Senang Sampai Kualitas Layanan Terancam Turun

Imbas Iuran BPJS Batal Naik, Masyarakat Senang Sampai Kualitas Layanan Terancam Turun BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020. Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas 3 Sebesar Rp25.500b. Kelas 2 Sebesar Rp51.000c. Kelas 1 Sebesar Rp80.000

Lalu apa yang terjadi usai putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

1. Masyarakat Senang

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut membuat masyarakat akan senang.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review," kata dia.

Seorang karyawan swasta, Didi menanggapi positif pembatalan ini. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kebijakan pemerintah mencekik orang yang hidupnya pas-pasan," kata Didi.

Senada dengan Didi, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Idris juga menanggapi positif hal ini. Meski begitu, dia menggarisbawahi agar BPJS Kesehatan tidak menurunkan layanan setelah iuran tak jadi naik.

"Setuju sih turun cuma BPJS Kesehatan lebih efisiensi lagi. Jangan sampai karena ini diturunin malah jadi defisit lagi. Terus layanan jangan diturunin juga. Gara-gara iuran tidak jadi naik, layanan malah diturunin," jelasnya.

2. Pemerintah Putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku akan mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung batalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan."Kita cari cara, sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.Suhasil menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya menjadi salah satu untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Menurut dia, ini menjadi cara pemerintah untuk menyuntikan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan.Tanpa keputusan soal kenaikan iuran ini pemerintah tidak bisa memprediksi seberapa besar dana yang harus diberikan ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI)."Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas dia.

3. Konsekuensinya Besar untuk JKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu instrumen akan berubah yakni terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tidak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri kan tidak gitu. Kita lihat penuh," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.Untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini. "Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," jelasnya.

4. Pemerintah Kaji Pengembalian Kelebihan Dana Iuran

Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik."Ya nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta.Jika pun tidak diatur dalam putusan, kata Mahfud, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya. "Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.

5. Dikhawatirkan Bikin Pelayanan Turun

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan berisiko tinggi bagi perlindungan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan. Mengingat, batalnya kenaikan iuran ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, memang putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun ke depan bisa membahayakan pasien karena berdampak terhadap patient safety."Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"

Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar

Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.

Baca Selengkapnya