Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ILO: Anak usia 17 Tahun boleh bekerja

ILO: Anak usia 17 Tahun boleh bekerja Pekerja tekstil. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Internasional Labor Organization (ILO) menegaskan bahwa anak-anak usia 17 tahun sudah bisa bekerja, namun harus dalam situasi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Koordinator Project Nasional Program Penghapusan Pekerja Anak ILO, Fasrul mengungkapkan undang-undang nomor 1 tahun 2000 memang melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun bekerja di sektor berbahaya. Tetapi ada situasi khusus atau wilayah tertentu yang memungkinkan anak usia 15 tahun sampai 17 tahun bisa bekerja.

"Situasi khusus yang dimaksud salah satunya jam kerja yang lebih pendek, tidak boleh disamakan dengan orang-orang dewasa," katanya di Malang, Jawa Timur, Selasa (23/12).

Pernyataan Fasrul menanggapi Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat yang meminta anak-anak usia 17 tahun bisa bekerja di sektor formal. Ade, mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyebut usia pengangguran paling banyak berumur 17 tahun.

Padahal usia paling muda untuk bekerja di Indonesia saat ini 18 tahun, sedangkan jumlah tenaga kerja yang pengangguran kebanyakan lulusan tingkat SMP. Ade berharap pemerintah segera merespon ini dengan mengubah UU ketenagakerjaan, agar mengizinkan anak remaja berumur 17 tahun bisa bekerja.

Anak-anak, kata Fasrul, diizinkan melakukan pekerjaan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.

"Kalau di lapangan yang terjadi saat ini ada anak-anak usia 17 tahun yang dalam kondisi tidak bekerja, tetapi juga tidak sedang sekolah. Situasi itu sehingga mendorong pengusaha mempekerjakan mereka," kata Fasrul.

Fasrul meminta pengusaha memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang saat ingin mempekerjakan anak usia 17 tahun.

"Saya pikir pemerintah sudah di jalan yang tepat untuk tetap memberi kesempatan anak-anak bekerja saat usia 18. Kalau perusahaan ingin mempekerjakan mereka boleh saja, tentunya dengan ketentuan yang ada," terangnya. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP