Hindari kredit macet, OJK batasi pinjaman online hingga Rp 2 miliar
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam hal ini, OJK menetapkan maksimal besaran pinjaman yang dapat diajukan oleh debitur kepada penyelenggara financial technology (fintech) sebesar Rp 2 miliar.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, jumlah tersebut disepakati usai mempertimbangkan stasbilitas sistem keuangan nasional.
"Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar satu debitur. Itu dalam mata uang Rupiah. Ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1)
Untuk mengikuti fintech start up, penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan perizinan. Regulasinya, penyelenggara diharuskan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
"Nanti sambil menunggu masa pendaftaran, penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh. OJK akan terus melakukan pendampingan dan melakukan evaluasi," katanya.
Selain itu, Imansyah mengatakan pertumbuhan penyelenggara fintech terus meningkat. Pertumbuhan ini perlu diantisipasi guna melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data.
"Selain itu, yang kita soroti juga terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme serta stabilitas sistem keuangan. Ini yang perlu kita antisipasi," pungkas Imansyah.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya