Hati-Hati, PNS Nekat Bukber Saat Ramadan Bisa Kena Sanksi Ini
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama. Larangan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait peniadaan kegiatan bukber oleh pejabat maupun ASN di bulan Ramadan.
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (29/3)
Menteri Anas mengatakan, terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan larangan bukber di bulan Ramadan. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," jelasnya.
Dia menyebut, terdapat sejumlah cara yang dapat menggantikan kegiatan buka bersama tanpa harus tatap muka langsung. Antara lain dengan memanfaatkan penggunaan teknologi untuk mempererat tali silaturahmi.
"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar-kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ujarnya.
Dia pun meminta, seluruh ASN untuk tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik selama bulan Ramadan. Selain itu, Anas menyarankan dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
"Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPBNU meminta satgas Pangan Polri terus bergerak menjaga stabilitas harga beras di pasar, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca Selengkapnya