Gaji sudah naik, pemerasan masih ada di Ditjen Pajak
Merdeka.com - Tertangkapnya pegawai pajak Pargono Riyadi menambah panjang daftar pegawai nakal institusi yang seharusnya mengamankan penerimaan negara terbesar ini. Sebelumnya telah tertangkap Gayus Tambunan, Dhana Widyamitka, Tommy Hindratno hingga saat ini Pargono Riyadi.
Kementerian Keuangan menyatakan sebagai bendahara umum negara maka pihaknya harus terbebas dari segala tindak penyelewengan karena dana yang mereka kelola menyangkut masyarakat luas. Oleh karena itu tidak hentinya Kemenkeu menggaungkan pegawainya untuk taat pada upaya reformasi birokrasi.
Tertangkapnya Pargono Riyadi yang merupakan penyidik pegawai pajak golongan IV B di Kakanwil Jakarta Pusat memberi tanda tanya apakah sistim reformasi birokrasi yang diterapkan Kemenkeu efektif.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menolak jika sistem reformasi birokrasi dikatakan gagal. Dia mengatakan justru sistem itu efektif karena ketahuan siapa pegawai pajak yang nakal.
"Justru karena ada sistem yang jalan makanya yang tidak tertib bisa ditangani, jadi kita bisa tangkap mereka dan yang coba lakukan tindakan tidak terpuji akan kena," ujarnya.
Lalu apa sebetulnya yang membuat praktik penyelewengan oleh pegawai pajak masih terjadi?
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Gunadi, menilai oknum nakal pasti akan selalu ada di setiap sendi kehidupan. Kebutuhan hidup yang semakin tinggi membuat seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tambahan uang.
Jika memang penghasilan menjadi indikator, maka sebenarnya berapa penghasilan yang diterima oleh pegawai pajak?
Dari data yang berhasil dihimpun terlihat pendapatan pegawai di Ditjen Pajak mencapai Rp 4 juta sampai Rp 53 juta per bulan. Gaji pokok pegawai pajak per golongan ialah golongan I Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, golongan II Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta, golongan III Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta dan golongan IV Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta. Sementara tunjangan untuk pegawai pajak mulai dari Rp 1,3 juta sampai Rp 46,95 juta tergantung dari golongan.
Pendapatan pegawai pajak ini jauh lebih tinggi dibandingkan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang hanya sebesar Rp 2,8 juta sampai Rp 24 juta per bulan. Sementara untuk tunjangan hanya Rp 1,5 juta sampai Rp 19 juta.
Tingginya pendapatan yang diterima oleh pegawai pajak karena Kemenkeu dinilai telah berhasil menerapkan reformasi birokrasi sehingga mendapat remunerasi. Sebelum mendapat remunerasi, pendapatan pegawai pajak sama seperti pegawai K/L lainnya.
Gunadi menyatakan meski pendapatan pegawai pajak sudah tinggi namun bukan jaminan pelanggaran akan menghilang. Pasalnya, banyak faktor yang melatarbelakangi pelanggaran salah satunya sifat. Sifat seseorang tentu berbeda satu dengan yang lainnya. Tidak semua orang jujur ataupun sebaliknya.
"Jika melihat kasus Pargono Riyadi kemungkinan orang tersebut membutuhkan tambahan penghasilan karena ada sakit jantung kan. Pengobatan jantung kan tidak kecil. Jadi penghasilan bukan jaminan," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (11/4) malam.
Ke depan, menurutnya, agar kejadian serupa tidak terulang dibutuhkan penguatan dalam sisi pengawasan pekerjaan. Sistem yang dapat menjadi alat deteksi dini dapat berperan sebagai sistem kontrol penggunaan kewenangan.
"Perbaikan tentunya tidak hanya dari satu sisi melainkan dari sisi wajib pajak juga harus diberi sosialisasi agar tidak terpancing untuk melanggar," jelasnya.
Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, mengaku semua calon pegawai pajak awalnya baik, namun banyaknya godaan membuat pegawai pajak menjadi alim atau agak lemah iman. Hal ini diamini oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Eko Prasojo, yang mengatakan kantor pajak selama ini memang menjadi lahan basah bagi koruptor.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan memanggil Fuad Rahmany terkait reformasi birokrasi di institusi pajak. Pasalnya, banyak pegawai pajak yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menodai institusinya.
"Ini sudah berkali-kali makanya dibuat remunerasi dan reformasi birokrasi di pajak. Saya akan panggil dirjen pajak setelah reses," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis.
Menurut Harry, pihaknya akan meminta penjelasan dirjen pajak pada saat sebelum adanya reformasi birokrasi sehingga akan diketahui jumlah pegawai nakal di institusi tersebut.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnya