Freeport Kantongi Peta Jalan Penyelesaian Masalah Limbah, Selesai di 2030
Merdeka.com - Permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia, yang mengganjal proses perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah terurai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan masalah penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan persoalan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Anggota IV BPK, Rizal Djalil, mengatakan temuan tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikutnya akan diselesaikan dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH sebesar Rp 460 miliar.
"Penggunaan hutan lindung. Izin lahan sudah diurus, Rp 460 miliar," kata Rizal, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Rizal melanjutkan, untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, Freeport Indonesia telah membuat peta jalan (road map) untuk menyelesaikan masalah tersebut, ini sudah dibahas dengan KLHK.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengungkapkan, rencana perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut untuk menyelesaikan masalah limbah tailing diantaranya, membangun tanggul rendah, multi tanggul dan hidrolik mulai dari hulu, pengurangan sedimen tailing non tailing dengan proses isolasi, memperluas penanaman mangrove, serta pemanfaatan tailing untuk produk turunan.
"Itu mesti dimanfaatkan, ini dia tidak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung industri lainya," ujarnya.
Menurut Menteri Siti, untuk menyelesaikan masalah tailing Freeport, tidak bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun. Sebab itu, penyelesaian masalah tersebut diterapkan dalam dua tahap. Pertama 2018 sampai 2024 dan berikutnya dari 2025 sampai 2030. "Road map kalau dilihat situasi sangat besar tidak bisa selesai 5 tahun, karena itu roadmap terbagi dua," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya