FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024

Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024 (Merdeka.com)

PIT berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Dok. Istimewa

PIT berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.

PIT berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, kebijakan PIT akan dimulai tahun 2024.

Pemerintah menyoroti keberlanjutan ekosistem laut mengingat saat ini nelayan mulai kesulitan menangkap ikan.

Pemerintah menyoroti keberlanjutan ekosistem laut mengingat saat ini nelayan mulai kesulitan menangkap ikan.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, ikan hasil tangkapan biasanya berukuran kecil dan kualitasnya menjadi menurun lantaran terlalu lama disimpan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Kebijakan PIT diharapkan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sekitar Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kebijakan PIT diharapkan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sekitar Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

Foto udara suasana kapal penangkap ikan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah,

Foto udara suasana kapal penangkap ikan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah,
Dok. Istimewa
Rekomendasi