Februari, Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Batas Bagasi Pesawat
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku akan mengkaji penentuan tarif batas atas bagasi maskapai penerbangan. Hal ini dilakukan seiring maraknya maskapai memberlakukan tarif bagasi pesawat belakangan ini.
"Formulasinya seperti apa nanti kita akan tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga," ujarnya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (31/1).
Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur perihal bagasi maskapai. Itu termasuk didalamnya terkait persoalan tarif batas atas bagasi pesawat.
"Angkutan barang yang di airline kita akan membuat PM-nya, 3 minggu akan kita selesaikan. Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat itu tidak berat. Tapi hari ini Citilink sudah menunda baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana terutama yang terlanjur mengenakan," ungkapnya.
Adapun untuk PM tersebut hanya diperuntukan khusus maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC).
"Esensinya memang harus ada batasan tarif batas atas bagasi pesawat. Kalau yang nunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon. PM-nya hanya untuk LCC," pungkasnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya