Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah nasional. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung di Senayan Jakarta pada Senin (8/9) malam, Nusron memaparkan kemajuan program ini.
Secara nasional, 123,1 juta dari 126 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Angka ini menunjukkan bahwa 98 persen dari target nasional telah tercapai, menandai langkah besar dalam upaya pemerintah.
Pencapaian ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan akses keadilan agraria yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Capaian Pendaftaran Tanah dan Jenis Hak yang Terdaftar
Dari total bidang tanah yang sudah terdaftar, sebanyak 120 juta bidang tanah telah memperoleh sertifikat resmi. Ini merupakan langkah krusial dalam memberikan legalitas formal atas kepemilikan.
Lebih lanjut, 96,9 juta bidang di antaranya sudah ditetapkan status haknya. Mayoritas dari bidang-bidang ini berupa hak milik masyarakat, yang menegaskan fokus pemerintah pada penguatan hak individu.
Sertifikat hak milik mendominasi dengan 88,2 juta bidang tanah. Sisanya terdiri dari sertifikat hak guna usaha (HGU) sebanyak 20 ribu bidang, hak guna bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, serta hak pakai 1,6 juta bidang.
Advertisement
Selain itu, terdapat pula hak pengelolaan sebanyak delapan ribu bidang. Nusron menjelaskan bahwa sertifikat hak pengelolaan tidak memerlukan perpanjangan karena berlaku terus-menerus, biasanya untuk kepentingan negara. Hak wakaf juga telah tercatat sebanyak 276 ribu bidang tanah, menunjukkan komitmen pemerintah pada lahan sosial dan keagamaan.
Advertisement
Tantangan Pemetaan dan Program Prioritas Pendaftaran Tanah
Meskipun capaian pendaftaran tanah sangat tinggi, Kementerian ATR/BPN juga berhasil memetakan area penggunaan lain (APL) seluas 52,5 juta hektare. Angka ini sekitar 75 persen dari target nasional yang mencapai 70 juta hektare.
Namun, masih terdapat sekitar 17,5 juta hektare APL yang belum terpetakan secara resmi. Nusron Wahid menegaskan bahwa ini menjadi pekerjaan rumah penting yang harus diselesaikan untuk memastikan keadilan agraria.
Pemerintah terus mengejar target bidang tanah yang belum terdaftar, yaitu sekitar 2,9 juta bidang. Upaya ini dilakukan melalui berbagai program prioritas.
Advertisement
Program-program tersebut meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertifikasi barang milik negara (BMN), dan sertifikasi tanah wakaf. Dengan berbagai inisiatif ini, Kementerian ATR/BPN optimistis seluruh target pendaftaran tanah dapat segera terpenuhi.
Sumber: AntaraNews