Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS.
"Ada juga keresahan dari pernyataan Pak Menteri Tjahjo kemarin," kata dia.
Meski hal itu bisa berakibat tidak adanya pengangkatan guru honorer sebagai abdi negara, namun dia ingin berprasangka baik. Dia berharap dalam waktu satu tahun ini semua guru honorer akan diangkat menjadi ASN, entah PPPK atau CPNS.
"Kalau saya pribadi, kami ambil sisi positifnya. Mungkin maksudnya Pak Menteri itu tenaga honorer ini akan diangkat jadi ASN semua sebelum tahun 2023," kata dia.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, menjabarkan secara sederhana soal alasan menghilangkan tenaga honorer. Dia coba mengibaratkan suatu instansi sebagai sebuah perusahaan.
Direktur atau pejabat yang berwenang atas perusahaan tersebut kemudian kerap membawa orang bawaannya masuk ke dalam, tanpa sepengetahuan HRD.
"Soalnya ada yang misal kayak gini. Manajemen di suatu perusahaan punya yang namanya biro HRD. Terus di bawahnya ada direktur-direktur. Direkturnya yang merekrut diri sendiri, enggak lapor ke HRD. Itu tuh yang namanya tenaga harian lepas," paparnya kepada Liputan6.com, Jumat (21/1).
Oleh karenanya, pemerintah mengambil sikap jika keberadaan tenaga honorer di pemerintahan harus sudah selesai pada 2023. Para eks tenaga honorer itu pun tetap diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.
"Supaya terintegrasi dalam sistem manajemen SDM kita, memastikan kita bisa melakukan proses-proses manajemen SDM yang baik," tegas Averrouce.
Advertisement
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menegaskan bahwa para eks tenaga honorer itu nantinya tetap diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan. Caranya melalui seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.
Melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini, Averrouce meyakinkan eks tenaga honorer tetap memiliki hak yang sama.
Di sisi lain, kehadiran PNS kontrak tersebut bisa lebih memberikan kepastian bagi instansi tempatnya bekerja, baik secara pengeluaran anggaran untuk upah maupun hasil kinerjanya.
"Karena kalau PPPK kan sama haknya, enggak ada yang beda. Honorer itu kan sebetulnya kebawa dari zaman dulu. Sebenarnya udah enggak ada, coba cari di UU ASN dan turunannya. Pasti udah enggak ada bunyi honorer itu," katanya di Jakarta, Sabtu (22/1).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah selalu memberikan perhatian serius terkait isu tenaga honorer di instansi pemerintahan.
"Tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius Pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan Pemerintah untuk penanganan tenaga honorer," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1).
Dia menyebutkan pada 2005 hingga 2014, Pemerintah telah mengangkat lebih dari satu juta tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan itu bersamaan dengan rekrutmen CASN dari pelamar umum, tambahnya.
"Pada 2005 hingga 2014, Pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, Pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum," jelasnya.
Selain itu, penanganan tenaga honorer oleh Pemerintah juga diperkuat dengan penerapan berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, yang diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali," katanya.
Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di database, terdapat 209.872 THK-II lulus seleksi dan 438.590 THK-II tidak lulus. Jadi, sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II. [idr]
Baca juga:
Rekrutmen Tak Terkonsolidasi Jadi Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023
Intip Besaran Gaji Outsourcing yang Akan Gantikan Tenaga Honorer
Ini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023
Akan Dihapus Tahun Depan, Begini Nasib Tenaga Honorer
Fakta Seputar Penerimaan CPNS dan PPPK 2022
Advertisement
Atasi Krisis Pangan Dunia, Jerman Bakal Gelontorkan Rp6,65 Triliun
Sekitar 9 Jam yang laluSri Mulyani Bertemu Menkeu Singapura, Bahas Potensi Investasi di RI
Sekitar 10 Jam yang laluHingga April 2022, BNI Salurkan KUR Rp47,6 Triliun
Sekitar 11 Jam yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 12 Jam yang laluTerancam Krisis, Negara di Dunia Serukan Perang Rusia-Ukraina Dihentikan
Sekitar 14 Jam yang laluNeraca Perdagangan Kembali Surplus, Sri Mulyani Minta Pelaku Ekspor Tak Terlena
Sekitar 15 Jam yang laluSri Mulyani Beberkan Strategi RI Keluar dari Jebakan Kelas Menengah
Sekitar 16 Jam yang laluMengenal Fahmi Idris, Mantan Menteri Perindustrian Era SBY
Sekitar 16 Jam yang laluPTPN Group Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Rp11.500 per Kg
Sekitar 17 Jam yang laluEmas Antam Dibanderol Rp984.000 per Gram Hari Ini
Sekitar 18 Jam yang laluLuhut Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Minim Pendanaan
Sekitar 19 Jam yang laluPemprov Sulut Ajak Inerco dan Rotterdam Port Investasi di Pelabuhan Bitung
Sekitar 20 Jam yang lalu5 Bisnis Menjanjikan Tak Perlu Modal Besar di Masa Pandemi
Sekitar 22 Jam yang laluDaftar Bandara Tersibuk Milik Angkasa Pura I Sepanjang April 2022
Sekitar 1 Hari yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 12 Jam yang laluMinyak Goreng Curah di Cirebon Melimpah, Harga per Liter Rp14.500
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Tinjau Harga Minyak Goreng dan Bagikan BLT di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluPresiden Jokowi Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 1 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 1 Hari yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 2 Hari yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 2 Hari yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 3 Hari yang laluSri Mulyani: Tiap Negara Punya Strategi Hadapi Kenaikan Harga Energi dan Pangan
Sekitar 3 Hari yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 5 Jam yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 5 Jam yang laluSiang Kerja, Warga Bangka Selatan Babel Minta Petugas Gelar Vaksinasi Malam Hari
Sekitar 6 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 2 Hari yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami