Evaluasi Kemacetan Libur Natal, Rest Area Pertemuan Tol Layang Cikampek Akan Ditutup
Merdeka.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Hubungan Budi Karya Sumadi dan pihak terkait mengenai evaluasi penanganan sarana dan prasarana transportasi perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Salah satu catatan DPR ialah kemacetan tol elevated atau jalan tol layang Jakarta - Cikampek.
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus menyebut, ada kemacetan di titik temu antara tol jalan layang tersebut dan tol bagian bawah dengan rest area. DPR dengan pemerintah sepakat bahwa rest area di daerah tersebut akan ditutup.
"Ada beberapa catatan, salah satunya tol elevated, di tol elevated ini begitu keluar kan ada rest area yang terlalu dekat dengan pertemuan antara elevated dan bawah, sehingga macet di kilometer 50 tadi udah sepakat itu akan dibongkar, rest areanya akan ditutup," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Dan mulai dari ujung elevated ini akan dibangun satu jalur lagi, ini solusi yang diambil, ini buah rapat hari ini," sambungnya.
Lasarus juga menyoroti kecelakaan tunggal Bus Sriwijaya di Palembang Liku Lematang, Sumatera Selatan pada akhir tahun 2019 lalu. Dia menyebut, salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah sopir yang tidak fit.
"Kemudian masih ada kecelakaan di Palembang kemarin, ditemukan bus ini bukan bus yang di rem check, ini bus yang dilaporkan ketika melakukan KIR, bannya juga tidak standar, sopirnya juga sudah melakukan perjalanan beberapa waktu sebelumnya istirahat juga tidak cukup," tuturnya.
Sopir Wajib Istirahat
Lasarus berharap, kejadian tersebut tidak terulang. Dia menegaskan, tiap sopir yang telah berkendara sekian jam wajib hukumnya untuk berhenti dan beristirahat.
"Dan ini belum diatur dalam diakui menteri perhubungan kita belum mengatur," kata Lasarus.
Dengan hal tersebut, Komisi V DPR kita akan merevisi undang-undang 22 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Disana bakal diatur penanganan terkait sopir, remcheck dan sebagainya.
"Jadi kelihatannya revisi undang-undang 22 akan melebar, terkait juga perkembangan sampai hari ini ketika kita melihat tingkat kecelakaan, penanganan dan langkah-langkah apa yang harus kita ambil," tukas Lasarus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persiapan Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Cek Jalur Tol Jakarta-Merak hingga Rest Area
Untuk menghindari kemacetan, nantinya kendaraan yang berada di dalam rest area akan dibatasi waktunya
Baca SelengkapnyaIni Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024
Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA Siapkan Ruang Laktasi dan Tempat Bermain Anak di Rest Area
Bintang menyebut, perempuan dan anak-anak selama ini kerap menjadi korban kekerasan sehingga tergolong kelompok rentan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Siapkan Sistem Buka Tutup Di Rest Area Bila Terjadi Penumpukan
Kakorlantas Polri mengimbau kepada pemudik agar tidak terlalu lama beristirahat di rest area.
Baca SelengkapnyaFakta Unik Rest Area Pendopo 456: Destinasi Istirahat Terbaik di Jalur Tol Trans Jawa
Berlokasi strategis di jalur Tol Trans Jawa, rest area ini telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca SelengkapnyaFOTO: Momen Hangat Pemudik Nikmati Buka Puasa di Rest Area Tol Cipali
Pada puncak arus mudik Lebaran, rest area di sepanjang Tol Trans Jawa menjadi tempat favorit pemudik untuk berbuka puasa dan istirahat sejenak.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Lengkap Rest Area di Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Tempat Istirahat Mudik 2024
Beralih ke ruas tol Ngawi - Kertosono juga terdapat sejumlah rest area yang kerap digunakan pemudik untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaPuan Minta Pemerintah Jamin Akses Layanan Kesehatan Pemudik Lebaran 2024
Puan meminta pelayanan kesehatan selalu ada di rest area dan semua layanan transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya