ESDM: Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik Hingga Juni 2023

Jumat, 31 Maret 2023 09:53 Reporter : Idris Rusadi Putra
ESDM: Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik Hingga Juni 2023 meteran listrik. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per USD, ICP sebesar USD 80,90 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara USD 70 per ton).

2 dari 2 halaman

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," kata Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Baca juga:
Segini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Anda Terlambat Bayar Listrik
Skema Power Wheeling di RUU EBT Tuai Penolakan, DPR Diminta untuk Kawal
Perdagangan Karbon PLTU Dimulai, Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tak Naik
Jika Swasta Bebas Jual Listrik, Ini Dampaknya ke Tarif Dirasakan Masyarakat
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2023

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini