ESDM: Sekitar 2.000 Perusahaan Tambang Belum Tahu Cara Hitung PNBP
Merdeka.com - Perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) disebut masih sering salah menghitung besaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jonson Pakpahan mengatakan, sekitar 2000-an dari total 5.000 perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batubara dinilai belum tahu cara menghitung PNBP.
"Akibat ketidaktahuan penghitungan PNBP tersebut seringkali ditemukan ketidak akuratan dalam penghitungan sehingga menimbulkan kurang atau lebih bayar atas iuran tetap, royalti maupun penjualan hasil tambang," kata dia seperti ditulis Antara.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong perusahaan minerba untuk menggunakan aplikasi pelaporan PNBP secara elektronik atau disebut e-PNBP minerba. "Aplikasi ini akan membantu perusahaan untuk tahu berapa sih kewajiban mereka kepada negara secara lebih akurat," kata dia.
Dia mengemukakan perusahaan wajib bayar dapat mengetahui alur pembayaran yang benar dengan menggunakan e-PNBP. "Ini juga memudahkan bagi lembaga audit kewajiban PNBP. Jika penghitungan akurat dan ada peningkatan nilai PNBP maka dapat berdampak positif terhadap pembangunan," kata dia.
Peningkatan nilai tersebut sangat berpotensi mengingat e-PNBP dapat mencegah bukti setoran kewajiban PNBP minerba yang tidak tercatat, serta menghindari adanya perbedaan penghitungan.
Jonson menjelaskan selama ini realisasi PNBP minerba masih kurang optimal meski telah ada aplikasi sistem informasi PNBP online (Simponi) yang diluncurkan Kementerian Keuangan. "Pasalnya, dalam aplikasi Simponi belum ada barrier sebagai acuan pembayaran PNBP minerba sehingga perlu ada rekonsoliasi dengan Kementerian ESDM dalam membuat barrier melalui e-PNBP minerba yang dipasangkan pada aplikasi Simponi, ujar dia.
Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan PNBP dalam APBN 2019 ditargetkan senilai Rp 361 triliun.
"Sumber utama PNBP itu berasal dari sektor migas yang sangat bergantung pada harga minyak. Sementara yang lainnya cenderung fluktuatif yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan di kementerian/lembaga," ujar dia.
Oleh karena itu nantinya di sektor migas pun akan diterapkan aplikasi e-PNBP sama halnya dengan yang telah dilakukan di sektor minerba.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaIni memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPNM telah memberikan 16.839 pelatihan dan melibatkan 947.317 nasabah sebagai peserta.
Baca SelengkapnyaUntuk mengawasi pasokan energi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, Pertamina melakukan monitoring secara terintegrasi
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya