Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Jelaskan Sebab Beda Data Neraca Perdagangan Batubara Dengan KPK dan ICW

ESDM Jelaskan Sebab Beda Data Neraca Perdagangan Batubara Dengan KPK dan ICW Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan soal batubara. ©Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Johnson Pakpahan, berikan klarifikasi tentang perbedaan data neraca batubara. Di mana, data pemerintah berbeda dengan penelitian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Johnson menyatakan perbedaan transaksi disebabkan ekspor Indonesia dicatat atas laporan perusahaan. Sedangkan, penjualan ke trader dicatat sebagai penjualan domestik.

"Jadi sekalian klarifikasi, ekspor kita dicatat dengan FOB atas laporan perusahaan di negara tujuan dicatat berdasarkan CIF (Cost, Freight, Insurance) sebagai penjualan domestik," ungkapnya dalam forum diskusi bertajuk "Lubang-Lubang Bisnis Batu Bara di Penerimaan Negara" di Jakarta, Kamis (28/2).

Johnson mengatakan, meskipun terlihat tidak sama, namun jika ditinjau dari sudut pandang dan cara menghitung yang lain, hasilnya tidak jauh berbeda.

Disamping itu, Johnson juga mengamini keberadaan peluang-peluang bagi mafia bisnis batu bara memang melimpah di segala titik. Ada yang memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada yang lahannya dimiliki beberapa usaha dan sebagainya.

Untuk meminimalisir kecurangan tersebut, pemerintah telah menetapkan beberapa strategi, seperti mengefektifkan ePNBP dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).

"Seluruh penerimaan Minerba harus masuk ePNBP untuk menghitung kewajiban pajak. Sekarang, kewajiban calon pengusaha yaitu harus bayar dimuka dulu sebelum pengurusan kapal. Jika tidak, tidak akan dilayani," ujarnya.

ePNBP Mulai Diberlakukan 1 Maret 2019

ePNBP sendiri rencananya akan aktif besok, 1 Maret 2019. Mulai besok, seluruh usaha harus mengurus PNBP secara online. Jika tidak, ada sanksi yang akan menanti, mulai dari penghentian pelayanan hingga pemblokiran IUP oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Johnson mengaku, penerimaan PNBP dari sektor minerba memang belum mencapai target meskipun telah menyentuh angka Rp 5,9 triliun. Faktor utamanya karena adanya usaha pertambangan ilegal yang enggan mengurus izin agar tidak membayar pajak.

"Perusahaan harus estimasi berapa pajak yang akan dibayar dari harga yang akan dijual, 1 bulan harus difinalisasi. Kualitas, jumlah batubara yang dikapalkan, kapalnya kapal apa, supaya nanti urusan lancar dan bisa kirim barang," tambahnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Data Pelindo: Jumlah Pemudik Naik Kapal Tahun Ini Sama Seperti Sebelum Pandemi
Data Pelindo: Jumlah Pemudik Naik Kapal Tahun Ini Sama Seperti Sebelum Pandemi

Hadapi lonjakan pemudik, Pelindo siapkan sarana dan prasarana di pelabuhan Ciwandan sebagai alternatif pelabuhan Merak, Banten.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya