Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Catat Pemanfaatan Gas Nasional oleh Pasar Dalam Negeri Capai 64 Persen

ESDM Catat Pemanfaatan Gas Nasional oleh Pasar Dalam Negeri Capai 64 Persen Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat porsi pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri mencapai sebanyak 64 persen hingga akhir April 2019. Sebaliknya, porsi ekspornya turun menjadi 36 persen.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, kebijakan pemanfaatan gas bumi memang diprioritaskan untuk dalam negeri, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara porsi gas ekspor menurun seiring naiknya pemanfaatan gas dalam negeri tersebut.

"Memaksimalkan sumber energi domestik untuk pemanfaatan dalam negeri merupakan bagian dari meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi nasional," ungkap Agung melalui keterangan resminya, Senin (20/5).

Jika dirinci, pemanfaatan gas bumi untuk industri sekitar 25 persen, pupuk 12,2 persen, kelistrikan 11 persen, LNG domestik 10,6 persen, lifting minyak 3,2 persen, LPG domestik 1,7 persen, bahan bakar gas 0,14 persen dan pipa gas kota 0,07 persen.

Agung menyebut pertama kali porsi gas domestik ini lebih besar dari ekspor terjadi pada tahun 2013, yakni sebesar 53 persen. Hingga saat ini porsi gas domestik tersebut terus meningkat dan bisa signifikan mencapai 64 persen.

"Sementara bila kita tengok ke belakang, data 10 tahun yang lalu atau tahun 2009 porsi pemanfaatan gas domestik hanya 47 persen, bahkan tahun 2003 hanya sebesar 25 persen," imbuhnya.

Agung menambahkan tak hanya gas untuk prioritas domestik, begitu pula dengan minyak mentah hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sebelumnya untuk ekspor, kini telah diserap maksimal oleh domestik alias Pertamina.

Di mana hingga pertengahan Mei 2019, sebesar 135 ribu barel per hari (bpd) minyak mentah para KKKS telah diserap Pertamina. Bulan Juli 2019 nanti, ditargetkan seluruh 225 ribu bpd minyak mentah KKKS dapat diambil sepenuhnya oleh Pertamina.

Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional bahwa kemandirian energi dan ketahanan energi dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi yang tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional.

"Kalau mau mengurangi defisit neraca perdagangan migas, bisa saja gas dibiarkan diekspor terus. Tapi bukan itu kebijakan energi nasional kita. Gas itu bukan hanya sekedar komoditas ekspor, tetapi harus sebagai modal pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Agung.

Sebagaimana diketahui untuk pengurangan defisit neraca migas telah dilakukan kebijakan pencampuran biodesel sebesar 20 persen dalam solar atau dikenal dengan kebijakan B20. Kebijakan yang mulai diintensifkan sejak September 2018 tersebut kini telah menghemat devisa signifikan sekaligus mengurangi impor Solar.

"Bahkan bulan Mei 2019 ini, Pertamina bisa menyetop impor solar, karena kebijakan B20 telah berjalan dengan baik" pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri

Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, PGN Incar Pelanggan Industri di Batam
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, PGN Incar Pelanggan Industri di Batam

Infrastruktur gas bumi PGN Area Batam tersebar dan melewati beberapa kawasan industri seperti Tanjung Uncang.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini

Sumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.

Baca Selengkapnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Baca Selengkapnya