ESDM Catat Ada 11 Perusahaan Langgar Aturan B20 Dengan Nilai Denda Rp 360 Miliar

Sampai November 2019, pihaknya telah mendapati 9 perusahaan penyedia biodiesel yang tidak menyetor biodiesel ke badan usaha penyedia BBM. Selain itu, ada dua badan usaha penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar.

Rita
Oleh Rita - Reporter
ESDM Catat Ada 11 Perusahaan Langgar Aturan B20 Dengan Nilai Denda Rp 360 Miliar
Dirjen Migas Djoko Siswanto. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, ada 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam penerapan pencampuran biodiesel 20 persen dengan solar‎ (B20). Sampai November 2019, pihaknya telah mendapati 9 perusahaan penyedia biodiesel yang tidak menyetor biodiesel ke badan usaha penyedia BBM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menambahkan ada dua badan usaha penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar. "11 perusahaan. Dua badan usaha BBM, sisanya badan usaha BBN," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12).

Djoko mengungkapkan,‎ nilai akumulasi denda 11 perusahaan tersebut sekitar Rp 360 miliar. Denda diberikan sebesar Rp 6.000 per liter atas BBM yang disalurkan tanpa tercampur 20 persen biodiesel. "Akumulasi sekitar Rp 360 miliar-an, atas denda Rp 6.000 per liter," tuturnya.

Menurut Djoko, 11 badan usaha tersebut diberi waktu selama seminggu untuk menjelaskan ke instansinya ‎untuk klarifikasi. "Seminggu lah (Dikasih waktu untuk merespon)," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Halaman
Rekomendasi