ESDM: Banyak perusahaan tambang tak patuh undang-undang

Banyak perusahaan tambang yang tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Salah satu contohnya adalah mengenai perizinan.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
ESDM: Banyak perusahaan tambang tak patuh undang-undang
ilustrasi penggalian tambang. ©Emirates247

Kasubbid Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro mengakui bahwa masih banyak perusahaan tambang yang tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Salah satu contohnya adalah mengenai perizinan.

Menurut Yuli, dalam beleid tersebut diatur bahwa tidak ada lagi rezim yang menggunakan Kontrak Karya (KK), melainkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Garis besar UU Nomor 4 sebetulnya pertama soal izin memang UU sudah tidak keñal kontrak lagi. Setelah 2009 ya hanya izin bukan kontrak. Sebelumnya ada 4 aplikasi kontrak karya," katanya di Jakarta, Senin (13/4).

Kemudian menurutnya dalam UU minerba ini setiap perusahaan tidak di wajib membangun smelter namun dalam proses pemurnian hasil tambang harus dilakukan di dalam negeri.

"Tapi wajib mengolah dan memurnikan di dalam negeri baik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain. Perusahaan KK atau IUP sebetulnya tidak mesti mendirikan smelter sendiri. Kalau pengolahan pemurnian wajib di dalam negeri," tuturnya

Untuk itu, pihaknya terus melakukan diskusi kepada semua stakeholder agar UU Minerba ini dapat berjalan tanpa ada hambatan."Kita tetap melakukan, diskusi dengan perusahaan dengan stakeholder agar UU Minerba nomor 4 bisa jalan."

Rekomendasi