Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan resmi mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara resmi, Eko dibebastugaskan dari jabatannya pada 2 Maret 2023.
"Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (3/3).
Pencopotan tersebut dilakukan usai Eko Darmanto kerap membagikan gaya hidup mewah dan pamer melalui akun media sosialnya. Hal ini sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada 1 Maret 2023 lalu.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED," kata Nirwala.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Meskipun, secara internal di DJBC, Eko Darmanto telah melakukan klarifikasi awal.
Dalam kesempatan yang sama, Nirwala berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan secara eksternal. "Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," pungkasnya.
Masih Dapat Gaji dan Tunjangan
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan selama pembebasan tugas, Eko Darmanto masih berhak atas sejumlah haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semisal gaji dan berbagai tunjangan yang melekat. Hanya saja, statusnya kini hanya sebagai staf pelaksana di kantor tempatnya bertugas.
"(Hak-hak sebagai PNS) tetap diberikan," kata Pras saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3) malam.
Pras memperkirakan, Eko Darmanto hanya akan menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan. Sebab, dari sisi pelanggaran yang dilakukan sejauh ini hanya pelanggaran disiplin.
"Jadi tinggal administrasi saja, saya rasa tidak ada persoalan lain," ungkapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaEko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya secara online, Selasa (14/5).
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya