Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memberikan perhatian terhadap pemblokiran rekening dormant dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Nafis mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu terdampak dari kebijakan ini, di mana salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp300 juta terblokir oleh PPATK.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata Nafis seperti dikutip dari MUIDigital, Senin (11/8).
Nafis mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, sebaiknya diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas. "Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," tambah dia.
Nafis juga menyatakan keprihatinannya, karena kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Dalam kesempatan ini, Nafis juga menanggapi laporan PPATK mengenai 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, termasuk rekening yang digunakan untuk berbagai tindak pidana seperti perjudian, korupsi, dan penipuan.
Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap masalah tersebut. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan rekening atau hal lainnya harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk dapat membedakan antara rekening yang diduga melakukan pelanggaran dan yang tidak, sehingga pemblokiran rekening dapat dilakukan dengan lebih tepat. Ia khawatir bahwa pemblokiran yang tidak akurat dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ajakan pemerintah untuk 'ayo menabung' di lembaga perbankan.
“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia.
Advertisement
Pemblokiran rekening perlu dilakukan dengan tepat
Dia menekankan bahwa pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sembarangan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tersebut tidak tepat sasaran dan mengenai rekening yang tidak terindikasi melanggar, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh karena itu, saya berharap pemerintah dapat melakukan penilaian yang tepat antara yang benar dan yang salah. Selain itu, tidak hanya orang yang memiliki rekening yang dapat dipanggil, tetapi juga pihak perbankan. Saat pembukaan rekening, mereka harus benar-benar selektif dalam memenuhi persyaratan agar tidak disalahgunakan. Saya percaya, kontrol terhadap perbankan jauh lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan mengawasi orang yang mencuri ayam," pungkasnya.