DPR Minta OJK Sehatkan Industri Asuransi Dalam Negeri
Merdeka.com - Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil langkah-langkah komprehensif untuk menyehatkan industri asuransi nasional sekaligus menjaga prospek bisnis perusahaan asuransi di masa datang.
"Industri asuransi merupakan bisnis yang dijalankan berdasarkan kepercayaan. Kalau ada masalah mengenai asuransi misalnya masalah likuiditas, masalah solvabilitas, harus cepat diselesaikan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyatno dikutip Antara.
Menurut Soepriyatno, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan ini selalu berkoordinasi dengan melakukan rapat kerja dengan OJK untuk membahas berbagai masalah pada industri asuransi.
"Kita minta rapat dengan mereka (OJK), untuk mengambil keputusan agar tidak ada masalah yang dibiarkan," ujar Soepriyatno.
Dia mengakui, saat ini sedang gencar melakukan pertemuan dengan OJK untuk membahas persoalan sekaligus prospek asuransi ke depan.
Diberitakan sebelumnya, industri keuangan khususnya sektor asuransi jiwa saat ini sedang mendapat sorotan dari banyak pihak.
Terlebih dalam tiga tahun terakhir terdapat dua perusahaan asuransi yakni AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kedapatan tidak mampu membayar kewajiban polisnya, meski sudah melewati batas waktu pengembalian.
Untuk itu ujar Soepriyatno, masalah tunda bayar yang dihadapi Bumiputera dan Jiwasraya, OJK harus secepatnya mengambil langkah konkret.
Sebab, bisnis industri keuangan dan asuransi berpegang pada kepercayaan para nasabahnya. Jika terjadi masalah terkait likuiditas, maka bisa saja tingkat kepercayaan dapat menurun.
Sebagai informasi, saat ini upaya penyelamatan Bumiputera kembali stagnan pasca mundurnya Sutikno Sjarief dari kursi Direktur Utama, sementara Jiwasraya, masih menunggu lisensi dari OJK untuk dapat mengoperasikan anak usahanya yakni Jiwasraya Putra yang diyakini bisa meningkatkan penjualan produk asuransi, bekerjasama dengan sejumlah BUMN.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaPemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAngka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya