DPR Minta Menteri Tjahjo Angkat Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk mengangkat tenaga guru honorer berusia di atas 35 tahun dalam RUU perubahan atas UU ASN.
"Menteri PANRB mengenai undang-undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak MenPAN RB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukkan tenaga guru honorer yang usianya diatas 35 tahun," kata Johan dalam Raker Komisi II DPR, Senin (18/1).
Dia bercerita saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, sering mendengar langsung dari tenaga kerja honorer yang sudah lama mengabdi sebagai guru namun penghasilan yang sangat minim.
Selain itu, dia juga mengomentari MenPAN RB lambat dalam menangani persoalan terkait guru honorer. Menurutnya persoalan honorer ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat pemerintah, misalnya dengan mengubah UU ASN. Sehingga bisa dengan cepat mengakomodir persoalan ini.
Menurutnya, sebenarnya di Komisi II waktu itu konsennya terhadap penyelesaian tenaga honorer melalui P3K atau melalui jalur khusus. Karena persoalan ini tidak pernah terselesaikan di era pemerintahan siapapun. Bahkan sampai hari ini masih menjadi persoalan.
"Dari dulu pak MenPan isi pernyataannya kok selalu 'sedang berupaya menyusun grand design. Kalau dari kalimat 'sedang berupaya menyusun grand design' ini berarti baru rencana menyusun. Padahal ini kan sudah lama persoalannya," ungkapnya.
Seharusnya sudah ada bahan semacam kerangka kerja (blueprint), yang kemudian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan berkaitan tenaga kerja ASN ini secara menyeluruh, dan tidak parsial. "Tapi kalau dari kalimat ini 'baru berupaya Menyusun', kalau dari kalimat ini belum disusun ya Pak MenPAN RB, saya rasa di bawah kepemimpinan Menpan RB yang sekarang saya berharap Ini bisa selesai menjelang tahun 2024 nanti," ujarnya.
Demikian persoalan yang berkaitan dengan honorer, dan ASN diharapkan bisa terselesaikan dengan cepat. Baik dengan cara perubahan atau revisi UU ASN, PP, Keputusan Menteri, dan lainnya. Selain itu Johan meminta agar MenPAN RB membuat roadmaps dan grand design atas perubahan UU ASN secara jelas.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaMisalnya ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru P3K. Juga ada 1,6 guru belum tersertifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaDebat Pilpres: Prabowo Janjikan 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaAnies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.
Baca SelengkapnyaTalenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca Selengkapnya