DPR curigai dana gendut Rp 2 T Kementan untuk 'pengawalan'
Merdeka.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman hari ini menggelar rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas penggunaan anggaran kementerian. Pemerintah menganggarkan dana Rp 32,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPR Edhi Prabowo mencurigai alokasi dana pengawalan dalam program kerja Kementan. Pasalnya, dana tersebut sangat besar yakni Rp 2 triliun dan tidak jelas penggunaannya.
"Tiap sektor banyak pengawalan. Ini kan kesannya negatif. Angka pengawalan kan mencapai Rp 2 triliun. Tapi saya juga belum tahu itu untuk apa," terang Edhi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).
Menteri Amran mengaku akan menjelaskan lebih rinci alasan banyaknya pengawalan kepada DPR. Sebab, hal ini di luar pengawalan dari TNI/Polri.
Amran hanya menjelaskan bahwa total dana anggaran Rp 32,8 triliun bakal digunakan untuk menggenjot swasembada pangan, seperti padi, jagung dan kedelai. Selain itu, juga akan dipakai untuk pembangunan sarana pendukung lainnya.
"APBNP juga dipergunakan bagi upaya peningkatan produksi gula, daging sapi atau kerbau, cabai, bawang merah, kakao dan komoditas unggulan perkebunan lainnya," kata Amran.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya