DP motor minimal 25 persen, Mobil 30 persen
Merdeka.com - Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberlakuan minimal uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian sepeda motor. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Dengan lahirnya aturan tersebut, telah ditetapkannya batas minimal uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua minimal sebesar 25%. Selain motor, BI juga mengatur DP untuk pembelian kendaraan roda empat atau mobil minimal 30 persen. Sementara untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang diperuntukan bagi keperluan produktif, minimal DP 20 persen.
"Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential," tulis Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dody Budi Waluyo seperti dikutip dari laman resmi BI, Jumat (16/3).
Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kehati-hatian kalangan perbankan dalam pemberian kredit pembelian kendaraan bermotor. Selain itu, aturan ini juga dikeluarkan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam negeri.
Dodi menjelaskan, aturan untuk pembelian kendaraan produktif harus memenuhi salah satu syarat yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Syarat lainnya, kendaraan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Dia menuturkan, besaran DP akan disesuaikan dari waktu ke waktu. "Memperhatikan kondisi perekonomian terkini," jelasnya. Bank sentral memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan sejak aturan ini dikeluarkan.
Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. (mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya