DJSN Sebut Kenaikan Iuran BPJS untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Merdeka.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mohamad Subuh menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan langkah tepat. Sebab, Perpres ini akan menjamin dari sisi pelayan kesehatan di tingkat masyarakat.
Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
"Saya melihat ini bukan tidak pas atau tidak cocok pemerintah melakukan revisi Perpres Nomor 64 tahun 2020, tetapi ini adalah kewajiban di situ institusi negara dalam hal menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Agung," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5).
Dia menjelaskan, pelaksanaan dari sistem implementasi terhadap Perpres tersebut setidaknya membuat BPJS Kesehatan memberikan suatu pelayanan lebih kepada masyarakat. Apalagi, sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjamin dan menjaga kontinuitas dari pelayanan, baik dari pelayanan bersifat dasar sampai pada pelayanan rujukan.
"Kita bukan hanya bicara masalah pembiayaan tetapi kita juga membicarakan masalah akses dari pelayanan itu termasuk juga kecukupan dari jenis-jenis pelayanan yang ada tentunya melalui tindak lanjut Perpres yaitu Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) maupun keputusan Menteri Kesehatan," jelas dia.
230 Juta Masyarakat Ikut BPJS Kesehatan
Berdasarkan data DJSN pada saat ini sudah 230 juta masyarakat Indonesia yang menjadi member dari pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka ini sudah hampir 80 persen dari total penduduk Indonesia.
"Ini ini suatu hal yang luar biasa belum lagi kalau kita lihat jumlah rujukan kunjungan baik di pelayanan dasar maupun kesehatan tingkat lanjut makin tahun makin meningkat tetapi dengan virus karena ini menjadi registrasi menjadi penurunan karena masyarakat juga mulai sadar bahwa selektif sekali berkunjung ke faskes yang ada karena kesehatan mereka," beber dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaFokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menelpon BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca SelengkapnyaBerbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya