Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan reformasi pajak yang mencakup semua aspek, termasuk di dalamnya pengembangan teknologi informasi. Reformasi ini akan terus dilakukan sebagai persiapan untuk sistem administrasi perpajakan baru pada 2024.
Menurut Suryo, perkembangan yang dilakukan oleh DJP sejauh ini sudah berada di jalur yang benar dengan terus melakukan transformasi perpajakan.
"Reformasi terus dilakukan dengan memperbaiki sistem administrasi perpajakan, sekaligus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru di tahun 2024," jelas Suryo dalam pembukaan DJP IT Summit 2021 pada Rabu (18/8).
Pengembangan teknologi digital menjadi bagian penting dalam transformasi perpajakan di DJP. Untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi, kata Suryo, penggalian potensi ke depan akan berbasis pada data digital dan data mining.
"Upaya ini membutuhkan kapasitas SDM dan sistem yang berkualitas karena penggalian datanya membutuhkan banyak kompetensi yang rumit. Seperti misalnya Artificial Intelligence, teknik statistika, ilmu matematika, machine learning dan sebagainya," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa perubahan dari konvensional ke digital adalah suatu keniscayaan.
"Memang benar perubahan adalah suatu keniscayaan, transformasi proses bisnis dari konvensional ke digital merupakan tantangan sendiri. Bagi kami, dalam upaya pengamanan penerimaan, kami bertekad menjadikannya sebagai pemantik semangat dan pembuktian bahwa DJP adalah organisasi yang terus berkomitmen untuk beradaptasi dengan perubahan melalui upaya perbaikan yang terus menerus," ungkapnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, reformasi perpajakan di Indonesia pertama kali dilakukan sejak 1983 silam. Pada waktu itu, pemerintahan di era Presiden Soeharto mengubah sistem perpajakan dari official assesment menjadi self assesment.
Perubahan ini membuat kewajiban wajib pajak (WP) yang tadinya ditentukan oleh fiskus, kini mengharuskan WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajibannya. Adapun fiskus sendiri pada saat itu berfungsi sebagai pembina, pelayan, dan pengawas dari kewajiban perpajakan WP tersebut.
Saat itu pemerintah ingin menempatkan WP sebagai subjek, bukan objek dalam tatanan kehidupan bernegara. Secara eksplisit ini mengajak warga negara berpartisipasi aktif dalam membiayai kebutuhan negara untuk mencapai tujuan negara.
"Indonesia adalah negara berdaulat, merdeka dan untuk mencapai tujuannya maka kita sendiri para warga negara ikut bertanggung jawab berpartisipasi mencapai dan mengupayakan tujuan tersebut," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).
Pada masa tersebut dilakukan juga penyederhanaan jenis pajak yang memunculkan pajak penghasilan atau PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Serta pajak bumi dan bangunan menggantikan pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak kekayaan, dan beberapa jenis pajak lainnya yang sebagian besar adalah warisan dari penjajahan Belanda.
Kemudian reformasi selanjutnya pada 1991 hingga 2020 menggambarkan berbagai upaya untuk melakukan perubahan. Pada 2001 sistem dan ketentuan perpajakan di Tanah Air dilakukan perbaikan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk menyempurnakan milestone pertama pada 1983 tersebut. Beberapa undang-undang perpajakan dilakukan amandemen.
Pada periode 2002-2008 reformasi perpajakan difokuskan kepada internal dari direktorat perpajakan. Fokusnya adalah penguatan dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di Direktorat Jenderal Perpajakan dan Bea Cukai.
Pada masa itu seluruh organisasi dan proses bisnis diperbaiki, dan dilakukanlah modernisasi kantor-kantor perpajakan terutama dengan membentuk kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak atau KPP yang berfokus kepada KPP WP besar. Kemudian KPP Madya dan KPP pratama dibentuk dengan melakukan segmentasi WP dalam memberikan pelayanan dan pengawasan, sehingga berbasis pada risiko dan potensial penerimaan pajaknya serta meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari WP.
"Reformasi berlanjut, 2008-2016 fokus pada reformasi periode ini adalah menciptakan rezim perpajakan yang mudah dan bisnis friendly sebagai respons atas perlambatan dari perekonomian RI dan dunia sesudah terjadinya global financial crisis," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, pada periode tersebut berbagai kebijakan insentif, fasilitas, dan kemudahan di bidang perpajakan diterbitkan dan juga untuk mendukung daya beli masyarakat. Beberapa diantaranya yakni meningkatkan aktivitas dunia usaha dan untuk menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri. Lalu ada juga kebijakan kenaikan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dilakukan secara beberapa kali untuk mendukung daya beli.
"Dimulai pada 2009, di mana PTKP waktu itu masih 15,84 juta kemudian 2012-2015 terjadi kenaikan PTKP beberapa kali yang kemudian berakhir pada 2016 dimana PTKP kita telah mencapai 54 juta per tahun," ujarnya.
Bendahara Negara itu mengklaim, perjalanan yang panjang dari reformasi perpajakan sejak 1983 memberikan berbagai hasil. Salah satu penting adalah terjadi perubahan struktur penerimaan negara di dalam APBN. Pada 1983 penerimaan negara didominasi dari penerimaan negara bukan pajak, berasal dari migas 67,6 persen.
Maka pada 2020 jumlah penerimaan perpajakan yang tadinya hanya 22 persen meningkat kontribusinya mencapai 65 persen. "Pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Bahkan 2016 kontribusi perpajakan kita adalah 71 persen di dalam penerimaan negara. Peranan PNBP yang berasal dari SDA turun drastis menjadi hanya 20 persen," jelasnya.
Kemudaian kedua, partisipasi warga negara meningkat akibat adanya reformasi perpajakan. Di dalam waktu membiayai pembangunan terccermin dari WP terdafar, di 2002 baru 2,59 juta orang. Namun pada saat jadi Menteri Keuangan di akhir 2005 akhir pembayar pajak belum mencapai 4 juta, dan sekarang sudah mendekati 50 juta WP.
"Ini penaikan tinggi dan kita akan lihat efektivitasnya. Naiknya WP pribadi merupakan fenomena kesadaran warga negara untuk menjadi WP," tandasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
[bim]
Baca juga:
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Jadi Kunci Penting Pulihkan APBN
Sempat Viral Tren 'Pamer Saldo', Ternyata Ini Sosok Cantik Dibalik Akun Ditjen Pajak
Sri Mulyani Minta DJP Optimalkan Teknologi Genjot Penerimaan Pajak
Respons Perkembangan Teknologi, Ditjen Pajak Gelar IT Summit 2021
Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak Bangunan dan Sanksi Administrasi
Banyak Gerus Penerimaan, Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak
Sri Mulyani: Insentif Pajak Tetap Kita Berikan di 2022, tapi Lebih Selektif
Advertisement
Luhut Bantah Ekonomi Indonesia Dikendalikan China
Sekitar 20 Menit yang laluYLKI: Produk UMKM, Termasuk Batu Bata Perlu SNI
Sekitar 44 Menit yang laluBertemu Ratu Belanda, Airlangga Beberkan Kinerja UMKM di Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluStatus Pegawai BUMN Tidak Halangi Izam Harumkan Nama Bangsa di SEA Games Vietnam
Sekitar 2 Jam yang laluAirlangga Target Realisasi Kontribusi EBT Capai 23 Persen di 2025
Sekitar 3 Jam yang laluHarga Emas Antam Turun Rp4.000 Menjadi Rp988.000 per Gram
Sekitar 4 Jam yang laluPUPR akan Tutup Tanggul Laut yang Jebol di Semarang
Sekitar 4 Jam yang laluPerusahaan Miliarder Asal Thailand Beli Ladang Gas Exxon Rp10,9 T
Sekitar 7 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 7 Jam yang laluJemaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Nilainya
Sekitar 16 Jam yang laluMenteri Bahlil Klaim Banyak Investor Berminat Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan
Sekitar 16 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 17 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 17 Jam yang laluPenggabungan Pelayanan Asabri dan Taspen Kini Ada 6 Titik, Cek Detailnya
Sekitar 18 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 7 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 17 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 17 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 20 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 1 Jam yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 4 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 6 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 21 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami