Dirjen Pajak janji usut kasus perpajakan Wilmar Grup
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjanji mengusut kasus dugaan penggelapan pajak bermodus restitusi yang diduga dilakukan PT Wilmar Grup. Kejaksaan Agung telah menyerahkan penanganan kasus itu pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Wilmar lain itu kan pengadilan belum masuk. Lagi diperiksa sebagian. Tahun-tahun lalu mereka diperiksa, keluarkan SKP mereka bayar. Selama ini mereka begitu. Jadi belum sampai seperti masalah Asian Agri," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1).
Pemeriksaan pajak terhadap Wilmar Grup terkait masalah administrasi perpajakan tahun 2007-2008. Hingga saat ini Ditjen Pajak belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. "Kalau pemeriksaan itu bukan orangnya jadi belum ada tersangka, kita baru membuktikan dari dokumen-dokumen yang ada," katanya.
Fuad enggan menyebutkan berapa dugaan penggelapan bajak bermodus restitusi yang diduga dilakukan Wilmar Grup. Besarnya nilai restitusi baru dapat diungkap saat di pengadilan seperti kasus tunggakan pajak Asian Agri.
"Nanti di pengadilan itu kan akan diungkapkan semua. Kita tidak bisa ngmong lagi lebih dari itu, (tapi) jangan bilang kita bungkam dong. Memang tidak boleh ngomong gitu,"jelasnya.
Diakuinya, Wilmar Grup selalu membayar pajak setiap ada pemeriksaan yang menyebutkan adanya kurang bayar. Dalam kasus Wilmar, sebagian masih dalam pemeriksaan dan bukti permulaan.
"Kalau pemeriksaan belum ada pidana. Kalau penyidikan itu ada indikasi pidana. Ini kita belum masuk penyidikan. Jadi baru bukti permulaan," katanya.
Tidah hanya Wilmar, Ditjen Pajak juga tengah menelaah kasus-kasus penggelapan pajak perusahaan-perusahaan besar lainnya.
"Semua perusahaan besar umumnya kita periksa. Kalau ada indikasi pidana baru kita masuk ke penyidikan,"ucapnya.
Untuk diketahui, kasus penggelapan pajak bermodus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap Komisi Hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua pada 2011.
Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan kasus-kasus mangkrak di Kejaksaan Agung.
"Perkembangan terakhir, isu aktual, pengungkapan korupsi Bank Century. Kita juga akan sampai laporan masyarakat kasus-kasus besar, Wilmar grup, kan belum ditindaklanjuti sejak 2007-2009 Rp 3,5 triliun," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
Wakil bendahara umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam kasus Wilmar Grup sudah masuk ke Kejaksaan. Namun nilainya hanya Rp 500 miliar, jauh berbeda dengan temuan yang diperoleh Panja Mafia Pajak Komisi III DPR.
"Kita juga akan minta KPK lakukan supervisi. Aturan kan jelas. Kalau mandeg KPK bisa menarik kasus itu, supervisi," tegas dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, jika persoalan penggelapan pajak Wilmar Grup telah diserahkan ke Dirjen Pajak. Dia lepas tangan dan tak mau dikatakan kasus tersebut mandek di Kejaksaan meski sempat menangani kasus ini.
"Masalah Wilmar itu diserahkan kepada Dirjen Pajak untuk menindaklanjuti. kemungkinan terkait masalah perpajakan," ujarnya secara terpisah.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Dirjen Pajak. Termasuk soal kendala yang sempat dialami Kejaksaan soal pengungkapan kasus itu.
"Tanya di pajak dong. Dirjen pajak," tegas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaGibran Ingatkan Relawan: Jangan Terlena Hasil Survei Di Atas 50 Persen
Gibran meminta kepada relawan untuk selalu mengawal proses jalannya Pemilu hingga selesai
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaRelawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng
Relawan dan semua parpol pengusung AMIN yang akan memanfaatkan momen kampanye terbuka secara masif di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJanji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya