Dinilai Tak Darurat, Revisi PP Tembakau Ditolak Aliansi Industri Hasil Tembakau
Merdeka.com - Masyarakat dan pekerja yang tergabung dalam mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan tegas menolak revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut aliansi IHT, revisi PP tersebut sangat dipaksakan dan cacat prosedur hukum karena tidak memenuhi kedaruratan dan tidak melibatkan mata rantai IHT dalam penyusunannya.
"Kami, mewakili 6 juta penduduk Indonesia di mata rantai IHT dengan ini menyatakan menolak revisi PP 109/2012," tegas Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, Rabu (9/6).
Lebih lanjut, upaya revisi tersebut dinilai didesak oleh kelompok tidak bertanggung jawab yang membawa agenda asing di Indonesia.
Menurut mereka, PP 109/2012 sudah sangat lebih dari cukup untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan tembakau di Indonesia sehingga tidak perlu direvisi lagi.
"Dorongan revisi PP 109/2012 terjadi karena adanya dorongan asing untuk menghancurkan Industri Tembakau Indonesia dengan mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control yang tidak sesuai diterapkan di Indonesia," ujarnya.
Minta Jokowi Hentikan Revisi
Oleh karenanya, aliansi yang terdiri dari 12 asosiasi, himpunan dan komunitas di bidang tembakau dengan tegas mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses revisi PP Tembakau karena dapat mengancam keberlangsungan IHT dan hajat hidup mata rantainya.
"Petani tembakau, petani cengkeh, pabrikan, tenaga kerja, pedagang, konsumen. Seluruh mata rantai IHT akan mengambil langkah politis mengawal dan memastikan negara hadir membela rakyat dan mata pencahariannya," tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya