Di 2016, DJP catat 16 pelanggar pajak bebas berkat ikut Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang saat ini memasuki periode akhir hingga Maret 2017. Salah satu berkah dengan mengikuti program ini ialah masyarakat yang terjerat kasus pajak bisa terbebas dari hukuman.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna, mengungkapkan, dari total 58 kasus pada 2016, tercatat 16 wajib pajak sudah bersedia ikut Tax Amnesty.
"Kita akan undang semua WP yang sudah diproses penyidikan. Kalau tidak ikut ya akan terus ke persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (26/1).
Dirinya menjelaskan ke-16 WP ini masih dalam masa penyelidikan. Di mana berkas belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan WP pribadi maupun badan bisa ikut Tax Amnesty.
"Dengan syarat kalau dilakukan penyidikan dia harus bayar pokok pajak atas hasil maka ahli atau penyidik terkait akan melakukan penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Jadi bayar pokok tanpa sanksi dan uang tebusan atas harta yang dilaporkan dalam pernyataan amnesty," jelasnya.
Dia menjelaskan terdapat lima modus sebaran pidana pajak seperti membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, pungut tidak setor yang berarti memungut pajak dari orang lain tapi tidak disetorkan.
"Selain itu, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Misal omzet Rp 1 miliar tapi dilaporkan cuma Rp 200 juta. Atau harta Rp 2 miliar tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaFOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca Selengkapnya