Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalih Kemenkeu Soal Baru Terbongkarnya Transaksi Mencurigakan Rafael Alun

Dalih Kemenkeu Soal Baru Terbongkarnya Transaksi Mencurigakan Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo di gedung KPK. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan membantah pihaknya mengabaikan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, bekas Kepala Bagian Umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Awan menjelaskan pada tahun 2019, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu secara pro aktif meminta data transaksi milik Rafael kepada PPATK. Mengingat kala itu nama Rafael Alun masuk sebagai pegawai 'high risk'.

Durasi transaksi yang diperiksa Itjen yaitu 2016-2019. Selama tiga tahun itu, ada transaksi di 4 rekening terafiliasi Rafael Alun dengan nilai transaksi terbesar Rp250 juta dan transaksi terkecil yaitu Rp50 juta. Namun transaksi tersebut menurut Awan untuk transfer tunjangan kerja dan sebagainya.

"Kami lihat transaksinya itu antar rekening gaji, tunjangan kinerja, begitu. Jadi kami perlu untuk mendalami informasinya, jadi bukan pembiaran, kami juga sudah bekerja," ujar Awan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dia menuturkan, ada dua kategori laporan PPATK. Pertama, bersifat informasi yang kemudian disampaikan ke instansi atau kementerian terkait. Kedua, laporan hasil analisis dan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Khusus laporan PPATK yang bersifat informatif, Awan menegaskan Kementerian Keuangan selalu pro aktif meminta informasi terhadap transaksi pegawai yang dianggap tidak wajar. Di tahap ini pula, Itjen Kementerian Keuangan meminta informasi transaksi yang melibatkan Rafael.

"Terkait dengan saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019 dari PPATK. Itu atas permintaan Itjen karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. RAT namanya ada di situ tapi sebelumnya saya jelaskan RAT itu kalau di kita high risk," beber Awan.

Saat ini, Awan memastikan Itjen Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan KPK. Bahkan, RAT pernah dipanggil KPK untuk proses klarifikasi harta yang tidak dilaporkan.

Sementara itu, terkait pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Awan beranggapan laporan PPATK tersebut bersifat laporan hasil analisis. Artinya diserahkan ke aparat penegak hukum, dan bukan ke instansi.

"Kami belum ada informasi mungkin itu LHA (laporan hasil analisis) pandangan saya yang diserahkan kepada penegak hukum, nanti kita perlu cek," tutupnya.

Sebelumnya Menko Polhukam yang juga Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mendapat laporan ada transaksi mencurigakan bernilai fantastis di Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai Rp300 triliun.

Sebagian besar dari transaksi mencurigakan itu ditemukan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia pastikan, temuan ini berbeda dengan temuan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini sedang diselidiki KPK.

"Saya sudah dapat laporan pagi tadi, terbaru malah. Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu (laporan) hari ini," ujar Mahfud di UGM, Rabu (8/3).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kuasa Hukum Teuku Ryan Soal Uang Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis yang Ramai Diperbincangkan
Penjelasan Kuasa Hukum Teuku Ryan Soal Uang Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis yang Ramai Diperbincangkan

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, terungkap bahwa uang yang diterima oleh Ryan tidak langsung masuk ke dalam kantongnya.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya