Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari Masyarakat

Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari Masyarakat Dewan Komisioner OJK Tirta Segara. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dengan kemunculan investasi ilegal atau investasi bodong yang semakin marak saat pandemi. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 fintech ilegal, dan 143 entitas gadai ilegal hingga September 2020.

"Masyarakat saat ini mudah sekali tergiur dengan bujukan investasi modal kecil tanpa keringat tapi untung banyak. Yang namanya investasi, tidak mungkin jika tidak mengeluarkan uang. Jadi sebelum investasi, pastikan 2L yaitu legal dan logis," kata Tirta dalam webinar OJK, Kamis (5/11).

Agar terhindar dari investasi ilegal, Tirta membagikan ciri-ciri investasi bodong yang harus dihindari masyarakat.

1. Menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim resiko

Setiap investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya.

"Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu," katanya

2. Legalitas tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelahnya barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.

"Kalau mau investasi, kita harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, anda perlu berhati-hati," ungkapnya

3. Memanfaatkan nama tokoh masyarakat

Untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal mulai dari selebriti hingga tokoh masyarakat.

"Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Padahal belum tentu tokoh tersebut mengenal dan mempromosikan perusahaan investasi tersebut."

Selanjutnya

4. Informasi yang disajikan sangat terbatas

Pada umumnya, investasi yang bodong akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, investasi bodong hanya akan menjelaskan secara singkat pada investornya mengenai hasil investasinya nanti.

"Saat berinvestasi, anda harus menanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu," ungkapnya

Tirta mengingatkan agar masyarakat dapat segera melapor jika telah merasakan kerugian dari investasi bodong.

"Anda bisa melaporkan ke OJK lewat telepon kontak OJK ke nomor 157, bisa juga lewat WhatsApp di 081157157157, atau Email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Tanpa pengaduan masyarakat, kami akan sulit untuk mengetahui dan menghilangkan investasi bodong yang beredar dalam masyarakat," tutupnya.

Reporter Magang : Brigitta Belia

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya