Cerita Korban Fintech Nakal, Diteror Penagih Utang Hingga Kehilangan Pekerjaan
Merdeka.com - Utang pinjaman online kepada perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) rupanya bisa meneror pihak debitur hingga harus kehilangan mata pencahariannya. Seperti yang diungkapkan Dona, salah seorang yang telah berkutat dengan perusahaan fintech sejak April 2018.
Dona menceritakan, dia merupakan orang pertama yang mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tentang tindak teror perusahaan fintech atas dasar pinjaman online tak berbayar yang dilakukannya. Akibat teror tersebut, Dona harus melepas pekerjaan yang digelutinya pasca sang bos memecatnya.
"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan gara-gara satu aplikasi online yang meneror saya. Atasan tak mau mentoleransi karena saya memberikan namanya sebagai kontak darurat atau jaminan," ungkapnya di Jakarta, Senin (4/2).
Sebagai tindak lanjut atas perkara itu, Dona kemudian coba menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski tak berbuah hasil. "Sekalinya beri respons beri tanggapan yang basa basi dan tak menjawab," keluh dia.
Dia melanjutkan, masalah terus bergulir ketika perusahaan fintech yang bersangkutan mempermalukannya setelah mengirimkan pesan singkat ke banyak orang terdekat untuk menagih utang yang dimilikinya.
Menindaki kasus ini, dia memohon kepada OJK untum ikut turun tangan menyelesaikan kenakalan perusahaan fintech terhadap pihak debitur yang berutang kepadanya.
"Saya cuman minta satu, keringanan. Karena mereka sering memberikan SMS fitnah. Jadi apapun itu OJK yang pegang peranan terpenting masalah fintech ini," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaDirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaSambil Menangis Wanita ini Curhat Nomor HPnya Dijual Provider ke Hacker, Akun Bank Hingga Belanja Online Habis Dibobol
Wanita ini menceritakan pengalaman akun bank dibobol hingga rugi jutaan rupiah akibat nomor HPnya dijual provider ke hacker.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya